-->

Kepergok Edarkan Tembakau Sinte, Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi

SIDOARJO, – Stenly Wisnu Pradana alias Gendut (20) asal Perum Griya Candra, Kecamatan Sedati, Sidoarjo digelandang ke Mapolresta Sidoarjo lantaran kedapatan hendak mengedarkan tembakau sintetis atau sinte.


Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menyampaikan, cowok pengangguran tersebut ditangkap dikala berada di SPBU kawasan Jalan Raya Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.


“Kami tangkap ketika hendak melakukan transaksi,” katanya, Kamis (18/2/2021).


Penangkapan itu bermula dari petugas yang menaruh curiga dengan gerak-gerik tersangka. Ketika dihadiri, tersangka seolah mengelak . Oleh petugas, langsung dilakukan penangkapan.


“Waktu petugas melaksanakan penggeledahan pada tubuh tersangka, ditemukan satu kemasan plastik kecil berisi tembakau sintetis,” ucap Deny.




:





Tersangka pun di interogasi untuk menunjukan barang lainnya. Akhirnya tersangka mengaku bahwa barang yang lain (tembakau sinte) disimpan di kos-kosannya.


“Tersangka ini lalu dibawa untuk menunjukkannya,” tetang Deny.


Di suatu kos milik tersangka, petugas sukses mengamankan barang bukti diantaranya, tembakau sinte seberat 372,24 gram dan barang baku seperti tembakau gayo ijo seberat 3250 gram, methanol 1 liter, ethanol 1000 liter.


“Tersangka ini menciptakan sendiri dan dijual seharga 100 ribu per kemasan. Kaprikornus barang bakunya ada tembakau, methanol, ethanol, cairan perasa,” ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk proses aturan lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatannya.


“Dijerat pasal 114, 112, 129 UU nomor 35 tahun 2009 wacana narkotika,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel