-->

Kereta Api Jarak Jauh Kembali Beroperasi, Calon Penumpang Tetap Harus Bebas Covid-19

JOMBANG, – PT KAI kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh pascaberakhrinya hukum larangan mudik tanggal 17 Mei 2021 lalu.


Masyarakat yang ingin bepergian memakai layanan kereta sekarang tak perlu lagi memakai surat izin perjalanan. Namun demikian, para calon penumpang masih mesti melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat informasi negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam era waktu maksimal 1×24 jam.


Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatatakan, untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menawarkan layanan Rapid Test Antigen dan investigasi GeNose C19 dengan tarif khusus, mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 85 ribu.


“Untuk rapid test antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000, ada di 54 stasiun,” kata Ixfan, Kamis (20/5/2021).


“Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada era pandemi Covid-19, pelanggan mampu menelepon Customer Service, Contact Center atau di media sosial kami,” imbuhnya.


Di daerah Daop 7 Madiun, ada 14 kereta api jarak jauh yang beroperasi, diantaranya KA Bima, Gajayana, Sritanjung, Kahuripan, Logawa, Ranggajati, Argo Wilis, KLB Pasundan, Wijayakusuma, Matarmaja, Gaya Baru Malam Selatan, Bangunkarta, Mutiara Timur dan Kertanegara.


Sementara, selama periode 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 4 ribu lebih pelanggan KA jarak jauh dimana rata-rata KAI melayani 355 pelanggan perhari. Jumlah tersebut, kata Ixfan, turun 69 % dibanding jumlah konsumen KA jarak jauh pada kala pengetatan pra pulang kampung, 22 April sampai 5 Mei, dimana KAI melayani rata-rata 1.134 pelanggan KA Jarak Jauh per hari.


Hasil evaluasi selama masa 6-17 Mei 2021 terdapat total 104 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak cocok.


“Rinciannya, 90 orang tidak menenteng surat izin perjalanan yang tepat dan 14 orang tidak menjinjing berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku,” bebernya.


Ixfan mengatakan, bahwa masyarakat yang diberangkatkan memakai KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik. Perjalanan KA Jarak Jauh pada era peniadaan pulang kampung dioperasikan untuk menawarkan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai hukum yang ditetapkan pemerintah.


Seluruh konsumen sudah dilakukan verifikasi berkas-berkasnya terlebih dulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, lanjut Ixfan, maka mereka tidak akan diizinkan untuk berangkat.


Semetara, orang-orang yang dikecualikan tersebut diantaranya, orang yang mempunyai kepentingan untuk melakukan pekerjaan , perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.


“KAI mengucapkan terima kasih terhadap penduduk yang sudah mematuhi hukum dan tolok ukur yang ditetapkan selama periode peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Ixfan.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel