Ketahuan Sebarkan Brosur ‘Hentikan Dinasti Korupsi’, Dua Perempuan Di Mojokerto Diamankan
MOJOKERTO, – Dua orang wanita warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, tertangkap basah oleh warga dikala menyebar brosur yang berisi ajakan menghentikan dinasti korupsi.
Brosur itu dibagikan oleh wanita berinisal AN dan S itu dinilai merugikan salah satu paslon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020.
Keduanya dikala ini sudah diamankan di Polsek Gedeg.
Kapolsek Gedeg, AKP Edi Purwo Santoso menyampaikan, sekitar pukul 11.35 WIB malam tadi (04/12/2020), warga mengamankan dua orang wanita di Desa Gembongan. Kemudian langsung dibawah ke Polsek Gedeg.
“Selabran itu dianggap merugikan oleh salah satu paslon,” katanya pada awak media usai berkordinasi dengan Bawaslu dan tim relawan Paslon Ikbar, Sabtu (05/12/2020).
Edi Purwo Santoso mengatakan, kedua pelaku telah diamankan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
“Selanjutnya kita kordinasi dengan Panwascam Gedeg dan Bawaslu, sehingga sekerang mereka tiba kesini untuk meminta informasi kepada yang bersangkutan (pelaku),” ujarnya.
Edi menjelaskan, Polsek Gedeg cuma sebatas mengamankan. Kerena kasus tersebut terkait dengan duduk perkara Pemilu, terang ia, maka yang berwenang yakni Bawaslu. Dia juga mengaku telah berkordinasi dengan perangkat desa setempat.
“Kita mengamankan, lain halnya dengan menahan. Bawaslu sudah meminta informasi yang bersangkutan (Pelaku). Lalu yang bersangakutan akan dipulangkan dengan jaminan keselamatan kepada pelaku,” terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at memberikan, pihaknya dalam menanggulangi hal ini akan melakakun sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
“Pada dasarnya kita akan lakukan investigasi atau kajian apalagi dahulu dengan Sentra Gakkumdu,” paparnya.
Ia mengatakan, salah satu paslon yang dianggap dirugikan dalam hal ini paslon Ikbar, pun belum menciptakan laporan resmi terhadap Bawaslu.
“Belum, mereka belum menciptakan laporan. Pelaku akan kita pulangkan,” tandasnya.
Sementara, salah satu tim relawan Paslon Ikbar, Dani, menilai selebaran atau brosur yang disebar tersebut merupakan ujaran kebencian. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Ranah pidana pasti ditempuh oleh tim, Sesuai dengan pasal yang berlaku juga. Agar penyebar dan dalang dari kelakuan ini dijerat sesuai hukum aturan perundang-permintaan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, selabaran selebaran tersebut menyebar diseluruh wilayah Kabupaten Mojokerto mulai tadi malam (04/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk yang di Desa Gembongan tertangkap oleh warga sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelakunya ibu-ibu. Menurut keterangan pelaku, mereka dibayar Rp. 100 ribu dan kalau pekerjaannya selesai dijanjikan lagi dikasih Rp. 100 ribu oleh yang memerintahkan,” jelasnya.
Namun, Dani belum bisa memutuskan siapa yang memerintahkan dua pelaku itu. “Kita tidak menuduh kepada siapapun, kita cuma berharap terhadap Bawaslu dan pihak kepolisian untuk memastikan hal itu,” tegasnya.
Isi selebaran tersebut di antaranya bergambar mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha (suami dr Ikfina ) yang saat ini terjerat masalah korupsi dan TPPU.