-->

Klaim Rugi Rp. 25 M, Produsen Kosmetik Asal Sidoarjo Desak Polisi Tindak Tegas Pemalsuan Merek

SURABAYA, – Produsen kosmetik PT. Implora Sukses Abadi lewat kuasa hukumnya Yun Suryotomo mendesak polisi untuk bertindak tegas atas pemalsuan produk-produk merek IMPLORA yang diklaim telah merugikan kliennya.


Tindakan tegas yang ia maksud yakni berbentukpenangkapan, penahanan serta penutupan daerah-kawasan perjuangan yang digunakan untuk melakukan proses-proses pemalsuan.


“Kaprikornus yang kini kita tuntut yaitu bahwa pemilik merek dilindungi hak-haknya sebagai pemegang HAKI. Kita juga meminta terhadap pihak kepolisian dengan tegas menindak pemalsuan dan melaksanakan penyidikan dibarengi penangkapan, dan penahanan. Termasuk menutup kawasan-daerah yang digunakan untuk proses pemalsuan, baik berbentukpabrik, gudang penyimpanan, atau toko yang mengedarkan,” tegas Yun Suryotomo, Kamis (18/3/2021) ketika dijumpai di kantornya di Surabaya.


Yun Suryotomo mengatakan, pihaknya telah melaporan kasus pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/755/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Pebruari 2021.


Katanya, laporan tersebut dilakukan berdasarkan temuan dan bukti atas pemalsuan beberapa produk kosmetik merek IMPLORA di pasaran.


Sementara itu beberapa merek IMPLORA yang dipalsukan ialah, Implora Urban Lip Cream Matte nomor 01 -12, Implora Eyebrow Pencil Brown 002, Implora Eyebrow Pencil Black 001, Implora Eyebrow Pencil Blue 003, Implora Eyebrow Pencil Silver 004, Implora Eyebrow Pencil Grey Brown 006, Implora Eyebrow Pencil Dark Brown 007.


“Kami pada tanggal 9 Februari 2021 telah melaporkan ke Polda Metro Jaya kepada pihak-pihak yang sudah memalsukan merek IMPORA. Saat ini prosesnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya.


Menurut Yun Suryotomo, pemalsuan merek atau barang tersebut sudah melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 ihwal Merk dan Indikasi Geografis. Utamanya pelanggaran pasal 100 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 wacana Merek dan Indikasi Geografis.


Atas pemalsuan ini, lanjut Yun Suryotomo, PT. Iplora Sukses Abadi mengalami kerugian meteri meraih 25 miliar rupiah. Berdasarkan temuannya, barang palsu tersebut telah beredar di pasar yang sangat luas.


“Itu kerugian konkret belum immateriilnya. Karena barang palsu tersebut telah menyebar di banyak sekali pasar baik online maupun offline,” tutupnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel