-->

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Mojokerto, Terkait Masalah Eks Bupati Mkp

MOJOKERTO, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya melakukan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 82 miliar yang melibatkan eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).


Diketahui, tim penyidik KPK melaksanakan investigasi lanjutan dengan mengundang sejumalah pejabat Pemkab Kabupaten Mojokerto di Aula Hayam Muruk Mako Polresta Mojokerto, Senin (19/04/2021).


KPK memanggil mantan Camat Bangsal yang juga mantan Camat Ngoro, Ridwan saag MKP masih menjabat sebagai Bupati Mojokerto dua masa.


Namun, sehabis menjalani pemeriksaan san keluar dari ruangan sekira pukul 10.30 WIB, Ridwan tidak memberikan keterangan saat ditanya wartawan.


Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Muhammad Hidayat dan dan Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, Mieka Juli juga turut menyanggupi panggilan.


Pantauan dilokasi, Keduanya hanya sebentar berada di dalam ruangan, mereka diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan investigasi oleh KPK.


Saat keluar Mieke juga tidak memberika komentar terkait investigasi terhadap awak wartawan, bahkan terlihat menghindar.


Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan jikalau KPK meminjam daerah di Aula Hayamuruk untuk kebutuhan investigasi.


“Iya resminya surat tanggal 21 hingga tanggal 24 nanti, memang dari Sabtu kita sudah sediakan tempat. Mungkin mendahului kali,” Ungkapnya.


Tetapi, Hari tak mengenali dan memiliki wewenang perihal terkait agenda maupun bahan pemeriksaan KPK dalam meminjam ruangan Aula Hayam Wuruk. “Hanya KPK yang tahu materinya. Biar KPK aja,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel