-->

Komunitas Pers Desak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cabut Pasal 2D Soal Larangan Penyebaran Konten Fpi

JAKARTA, -Komunitas Pers setuju mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.


Komunitas Pers itu sendiri terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).


Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.


“Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang alasannya adalah profesinya melakukan fungsi mencari dan berbagi informasi kepada publik, tergolong soal FPI. Hak wartawan untuk mencari isu itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ihwal Pers,” tulis Komunitas Pers dalam Pernyataan Sikap mereka yang diterima .


Pernyataan Sikap itu ditandatangani Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut di Jakarta, Jumat (1/1/2021).


Berdasarkan Maklumat Kapolri itu, seperti dilansir Antara, ada empat hal yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).


Namun, satu pasal yaitu Pasal 2d dinilai mampu mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi terhadap publik, tergolong soal FPI.


Di dalam Pasal 2d itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta penduduk untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik lewat website maupun media umum.


Padahal, di dalam UU Pers Pasal 4 ayat (3) menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan pemikiran dan berita’.


Dengan adanya Pasal 2d dalam maklumat itu, polisi bisa memproses semua orang yang menyebarkan gosip ihwal FPI.


Pasal itu juga mampu dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.


Selain itu, maklumat itu juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan berita untuk berbagi langsung dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan memberikan gosip dengan menggunakan segala jenis terusan yang tersedia”.


Untuk itu, Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencabut Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut.


Polisi Republik Indonesia berdalih mengeluarkan maklumat itu untuk memberikan pertolongan dan menjamin keamanan serta keamanan masyarakat pasca-dikeluarkan keputusan bareng ihwal larangan aktivitas, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian aktivitas FPI.


Sebab, acara FPI dihentikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel