-->

Korupsi Penyetoran Uang Pajak, Asn Pemerintah Kota Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara

SIDOARJO, -Rudi Mukhlis, terdakwa kasus korupsi penyetoran duit pajak reklame pemkot (Pemkot) Surabaya divonis eksekusi selama 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/10/2020).


Selain itu, terdakwa yang ialah ASN Pemkot Surabaya bertugas selaku staf Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya itu juga dieksekusi membayar duit pengganti (UP) Rp 217,7 juta.


“Uang pengganti optimal satu bulan dibayar sesudah putusan berkekuatan aturan tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Jika masih kurang ditambah eksekusi selama satu tahun penjara,” ucap Hizbullah Idris, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.


Vonis yang dijatuhkan tersebut hanya turun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan dan UP sebesar Rp 217,7 juta, subsider pidana penjara selama 2 tahun.


Meski vonis yan dijatuhkan tersebut turun, tetapi majelis hakim tidak setuju dengan JPU Kejari Surabaya bahwa terdakwa terbukti pasal 2 ayat 1 Undang-undang wacana Tindak Pidana Korupsi.


Justru majelis hakim beropini lain bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetor pajak reklame sejak 2010-2019 kemudian kepada Badan Pengelolaan Uang dan Pajak Daerah Kota Surabaya itu terbukti pasal 3 Undang-undang wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Meski demikian, vonis yang dijatuhkan tersebut sudah melalui usulanyang memberatkan dan mengendorkan.


Untuk usulanyang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku ASN Kelurahan Sukolilo tidak dapat menjadi teladan duit baik bagi lainnya dan tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang ulet-giatnya memberantas korupsi.


“Untuk yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan yang perlu dinafkahi,” jelasnya.


Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan undangan terdakwa untuk dipindahkan penahananya di Lapas Lowok Waru Malang.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel