-->

Kunjungi Panggilan Polres Mojokerto, Lsm Srikandi Beber Prasangka Tambang Ilegal Di Gondang

MOJOKERTO, -Pengurus Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) atau umumdisebut LSM Srikandi mengunjungi Polres Mojokerto, Senin (22/3/2021).


Kedatangannya disana untuk menyanggupi panggilan penyidik guna diminta informasi soal prasangka adanya tambang ilegal di Kecamatan Gondang.


Panggilan ini merupakan tindak lanjut pengaduan yang disampaikan PSPLM pada Sabtu, 6 Maret 202 lalu. Dalam pengaduan, disebutkan di Dusun Geruh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto terdapat kegiatan tambang CV SPB yang disangka menyalahi izin pertambangan.


“Di situ kan izinnya watu andesit, kenapa keluarnya uruk,” ujar Sumartik, selaku sekretaris PSPLM kepada (Kelompok Faktual Media).


Bukan cuma soal pelanggaran izin, menurut Sumartik, wilayah yang menjadi lokasi tambang PT SPB merupakan kawasan hijau sehingga segala bentuk acara pertambangan disana tidak boleh.


“Laikkah kawasan Gondang itu ditambang. Sedangkan itu kawasan penyangga. Lha itu tanah kelahiranku, jika saya diam terus piye? Itu lahan hijau,” tandasnya.


Sumartik menyertakan, dia bersama Ketua PSPLM Suwarti dimintai informasi oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.


Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Beberapa diantaranya seputar alat berat yang dipakai CV SPB dalam menjalankan pertambangannya.


Meliputi alat yang digunakan untuk menggali, menampung hingga mengangkut hasil tambang. Termasuk soal pihak penampung hasil tambang.


“(Kita ditanya) uruk itu dikirim kemana? Siapa sopirnya? Truk milik siapa? Alat berat milik siapa? Dan aku bilang begini, yang kita tahu pelanggaran izin bukan itunya (teknisnya),” lanjut Sumartik.


Ia menyampaikan, kegiatan tambang CV SPB tersebut telah beroperasi semenjak pertengahan Bulan Januari 2021 lalu sampai kini.


Selama beroperasi, PSPLM bareng warga sekitar dikatakannya sempat beberapa kali melakukan penghadangan semoga aktivitas tambang berhenti.


Namun, perusahaan milik warga Jombang berinisial NVS itu tetap tak bergeming. Oleh sebab itu, Sumartik dan mitra-mitra nekat mengadukan ke pegawanegeri penegak aturan.


“Aku hadang itu sempat tidak beroperasi selama 10 hari. Setelah itu kerja lagi,” ucapnya.


Pada kesempatan itu, Sumartik berharap pegawapemerintah kepolisian serius menangani kasus ini. Karena pihaknya percaya, pegawanegeri penegak hukum lebih tahu celah kesalahan CV SPB.


“Aparat kepolisian ini jelaslah ‘ero kesalahane’, (tahu kesalahannya),” pungkas beliau.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel