Laga Prokes, Satpol Pp Kota Mojokerto Cabut Izin Operasi 2 Gedung Yang Dipakai Wisuda
MOJOKERTO, – Satpol PP Kota Mojokerto mencabut izin operasi serta menyegel dua gendung yang dipakai wisuda Sekolah Menengah atas (Sekolah Menengan Atas) dari luar kota, Rabu (19/5/2021).
Hal tersebut menyusul adanya pembubaran aktivitas acara wisuda di gedung Astoria dan aula Hotel Ayola oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
“Kita akan kordinasi dengan pihak Satpol PP Provinsi. Dua pengelolaan gedung akan kita hukum seberat-beratnya untuk pembalajaran. Kemungkinan hukumannya berbentukdenda,” tegasnya, Rabu (19/5/2021).
Dijelaskan Heryana, dua pengurus gedung tersebut telah mengajukan Sertifikat Layak Operasi (SLO). Namun alasannya pengurus melanggar aturan yang sudah ditetapkan, maka pihaknnya memastikan melakukan pencabutan SLO yang telah diterbitkan.
“Dalam pelaksanaanya ada pelanggaran, jadi kita cabut SLO-nya. Baik dari pengelola Hotel Ayola ataupun Gedung Astoria nanti akan kita Panggil,” terangnya.
Sebelumnya, Satuan gugus peran Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan program wisuda kelulusan di dua tempat karena tak mempunyai izin.
Dua program tersebut ialah wisuda dari SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria terletak di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dan wisuda SMA dari kawasan Wringinanom, Kabupaten Gresik yang digelar di aula Hotel Ayola Bintang Tiga, Kota Mojokerto.
Pantauan dilokasi, acara wisuda di Astoria itu dihadiri oleh ratusan wisudawan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Terlihat sejumlah wisudawan tidak mempertahankan jarak dan tidak menggunakan masker.