-->

Penyidikan Kasus Rusaknya Gedung Gmsc Kota Mojokerto Mangkrak

MOJOKERTO, -Penanganan kasus gedung Graha Mojokerto Service City (GMSC) yang plafonnya ambrol pada Januari 2021 hingga sekarang masih terkatung-katung, bahkan condong mangkrak.


Informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) praduga tindak pidana rusaknya atap plafon GMSC kepada penyidik Polres Mojokerto, Senin (26/04/2021).


Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan, pengembalian SPDP ini dikerjakan karena sebelumnya, pada pertengahan Maret 2021, Kejari Kota Mojokerto bersurat menanyakan perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik Polresta Mojokerto.


Namun setelah lebih dari 30 (tiga puluh) hari, penyidik belum menindaklanjuti dengan penyerahan berkas masalah Tahap I.


“Kita kembalikan kepada penyidik alasannya adalah sebelumnya, pada pertengahan Maret 2021 kami sudah menanyakan perkembangan hasil penyidikan,” katanya, Senin (26/04/2021).


Namun hingga ketika ini penyidik dari Polresta Mojokerto belum mampu menyerahkan dan menindaklanjuti berkas kasus tahap 1 setelah lebih dari 30 (tiga puluh).


“Pengembalian SPDP ini tidak menutup kemungkinan untuk mampu kami terima kembali,” ujar Ali.


Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswato, tidak menampik bila Kejari Kota Mojokerto mengembalikan berkas kasus.


“Beliau hanya menanyakan kemajuan penyidikannya saja, ” katanya.


Ditanya soal pertumbuhan indentifikasi dari tim laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim, ia menjawab belum jadi.


“Labfor belum jadi, saya tidak tahu kendalanya, tidak tanya saya, namun ITS telah keluar,” Jelas Hari.


Namun, baik dari hasil penyelidikan ITS Surabaya dan internal Reskrim dia belum mampu mengeluarkan. “Belum kami keluarkan, karenanya nanti kami gelar masalah,” tutupnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel