-->

Laksanakan Amanat Rapat Untuk Jual Bodi Mobil Corona, Guru Di Sidoarjo Diadili

SIDOARJO, -Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo sekarang mesti duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (15/2/2021).


Penyebabnya cuma sepele, laki-laki 50 tahun tersebut didakwa kasus pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona tahun 1976. Ia dilaporkan Suwandi, guru yang mengaku memiliki dan meminjamkan kendaraan beroda empat tersebut untuk kepentingan praktik siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.


“Padahal, terdakwa tidak ada inisiatif maupun niatan menjual. Terdakwa cuma melaksanakan perintah rapat kepala sekolah dengan para guru,” ucap Priyo Oetomo, Tim Penasihat Hukum terdakwa usai sidang eksepsi atas dakwaan penuntut biasa di PN Sidoarjo, Senin (15/2/2021).


Priyo memastikan, hasil rapat pada September 2018 silam menyetujui kalau bodi kendaraan beroda empat Corona yang sudah intevarisir sekolah pada 2016 tersebut tidak ada segi yang mampu dipakai siswa untuk praktek.


“Sehingga, hasil rapat menyetujui bodi kendaraan beroda empat tersebut dijual. Itu ada semua akad rapat, ada semua bukti notulensinya. Lalu terdakwa cuma diperintah untuk mencarikan pembeli,” terperinci pengacara PGRI itu.


Setelah mampu pembeli, negoisasi harga bodi mobil tersebut pribadi dengan pihak sekolah. Uang hasil pemasaran tersebut juga masuk ke bendahara sekolah. “Apakah perintah kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli telah ada niat menggelapkan atau mencuri,” jelasnya.


Selain itu, Priyo menerangkan awal mula mobil Corona tahun 1976 itu berasal dari pelapor untuk praktek murid Sekolah Menengah kejuruan Kosgoro 1 Balongbendo. Mobil tersebut diserahkan terhadap Fifa Musmulyati, Kepala Sekolah (Kepsek) priode 2014-2019 yang merupakan istri pelapor Suwandi ketika itu.


“Kondisi mobil dikala diserahkan tidak bisa berjalan. Bahkan, pihak sekolah menggeluarkan uang Rp 500 ribu untuk menderek kendaraan beroda empat tersebut ke sekolahan,” jelasnya yang menyebutkan kalau mesin mobil yang dipakai untuk praktek siswa hingga dikala ini.


Meski demikian, Priyo menyayangkan masalah ini sampai ke ranah aturan. Apalagi, ungkap dia, mobil yang telah disepakati diserahkan ke sekolah itu sudah masuk invetarisir sekolah.


“Terdakwa ini hanyalah melakukan perintah. Ia tidak mencuri ataupun menggelapkan bodi mobil tersebut sesuai yang didakwaan itu,” ujarnya.


Sementara, Suwandi mengaku jikalau dirinya tidak pernah menghibahkan mobil tersebut. Ia mengklaim hanya meminjamkan untuk kepentingan murid siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.


“Saya hanya pinjamkan saja untuk kepentingan praktek siswa, saat itu memang waktu penyerahan yang jadi Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan Kosgoro Balongbendo memang istri aku,” saya pria yang juga mantan Kepsek Sekolah Menengah kejuruan Kosgoro 1 Balongbendo priode 2010-2014 itu.


Suwandi mengaku menyayangkan adanya bodi kendaraan beroda empat yang dijual tersebut sehingga melaporkan masalah tersebut. “Semua surat-surat mobil masih nama,” aku pelapor yang ternyata masih tetangga dengan terdakwa Mujib itu.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel