Lakukan Penipuan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Tambang, Christian Halim Divonis 30 Bulan
SURABAYA, -Christian Halim, terdakwa kasus penipuan pembangunan infrastruktur pendukung tambang, kesannya dinyatakan bersalah dan dijatuhi eksekusi pidana 2 tahun dan 6 bulan alias 30 bulan penjara.
Berkas putusan, dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami di ruang Candra, Kamis (22/4/2021).
Sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dijadikan majelis hakim selaku pendapatyang memberatkan.
“Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor),” beber Ni Made.
Sedangkan, status terdakwa yang belum pernah ditahan, dijadikan usulanyang merenggangkan dalam menjatuhkan vonis.
“Mengadili, menyatakan semua komponen pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ni Made membacakan amar putusannya.
Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, langsung menyatakan banding, kendati vonis tersebut sesuai dengan permintaan yang pihaknya ajukan (conform).
“Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia,” ujar jaksa Novan menjawab pertanyaan hakim.
Sedangkan, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir,” kata Jaka Maulana, salah satu anggota tim PH terdakwa.
Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi komponen keadilan. Penerapan pasal pun telah sesuai dakwaan mereka.
“Kendati demikian, kita menyatakan banding karena era penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari kedepan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini terhadap pimpinan,” ujar jaksa Novan.
Sedangkan pengacara Jaka Maulana menyampaikan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU.
“Majelis hakim tidak menimbang-nimbang keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, walaupun tadi kita memberikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, dikala ini masih tetap berjalan,” ujar Jaka.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melaksanakan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa prospektif untuk menciptakan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.
Terdakwa mengaku selaku keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang hendak membantu menawarkan alat berat bila penambangan berlangsung. Padahal, masih berdasarkan dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki relasi dengan orang tersebut.
Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun akad tinggal akad, terdakwa tidak mampu menyanggupi kewajibannya.
Bahkan berdasarkan perkiraan mahir ITS, terdapat selisih budget sebesar Rp 9,3 miliar kepada hasil proyek yang dilakukan terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling usang empat tahun.