-->

Lelaki Di Binangun Blitar Ini Tega Setubuhi Anak Kandung

BLITAR,-S (53), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (11), kelas 4 SD. Akibatnya, S mesti mendekam di sel tahanan polisi.


Kanit Perlingungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Ipda Linartiwi menyampaikan, praduga persetubuhan itu bermula dikala korban usai membeli sandal. Lalu korban diajak ke tempat tinggal ayahnya, lalu disetubuhi.


“Terbongkarnya perkara ini, setelah ibu korban curiga menyaksikan kondisi korban yang berjalan tidak seperti lazimnya , sesudah pulang dari rumah ayahnya. Korban lalu dibawa ke bidan dan korban mengaku disetubuhi ayahnya,” kata Ipda Linartiwi, Jumat (9/4/2021).


Linar menambahkan, tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporan insiden tersebut ke Polres Blitar. Lalu petugas yang mendapatkan laporan lalu menangkap pelaku.


“Tersangka pelaku meniduri korban yang masih anak kandungnya sendiri dengan alasan untuk melampiaskan nafsu birahinya,” ungkapnya.


Linar menerangkan, nafsu ayah korban muncul sehabis pelaku sedang menyaksikan lawak di handphone korban. Selanjutnya pelaku tidak mampu menahan nafsunya terus meniduri korban.


“Pelaku bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU no 35 Tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, ” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel