-->

Limbah Debu Cemari Warga Rungkut Kidul, Dlh Surabaya: Pt Sier Wajib Tanggung Jawab

SURABAYA, -Adanya limbah debu yang diduga berasal dari industri di kawasan PT Industrial Estate Rungkut (PT SIER) menerima teguran keras dari pemkot Surabaya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Eko Agus Supiandi menyampaikan, PT SIER wajib bertanggung jawab atas pabrik yang mengeluarkan limbah tersebut. Pasalnya, itu terjadi di tempat yang dikelola PT SIER.


“Itu kan masuk wilayahnya PT SIER paling tidak harus ikut bertanggung jawab. Karena jika telah masuk daerah industri semestinya baik limbah cair ataupun limbah udara sudah bebas,” tegasnya, saat ditemui dikantornya, Selasa (16/2/2021) siang.


Eko menyertakan, ada 4 (empat) perusahaan yang di indikasikan mengeluarkan limbah bubuk sampai memiliki pengaruh jelek ke tempat tinggal warga yang berada di Rungkut Kidul adalah, PT Smart tbk, PT Naga Sakti, PT Jhonson, dan PT Spindo.


“Sebelumnya pemerintah sudah menyarankan biar melaksanakan tes di ITS soal limbah debunya risikonya baru keluar hari Kamis lusa, dan tes udara yang mesti dilakukan oleh PT SIER atau perusahaan masing – masing,” ungkapnya.


Eko mengatakan, pada hari Rabu, (17/2/2021) DLH akan memanggil 4 perusahaan tersebut dan PT SIER untuk menanyakan hasil tes udara yang seharusnya memang wajib dilaksanakan secara bersiklus setiap 6 bulan sekali.


“Makara besok kita akan panggil, khususnya untuk PT Smart ya, alasannya ia menggunakan kerikil bara. Jadi kami akan memberikan pemahaman agar secepatnya menutup kawasan penyimpanan watu bara paling tidak memakai terpal,” pungkasnya.


Perlu diketahui, adanya limbah debu yang berasal dari industri di daerah PT Sier, menciptakan warga di Rungkut Kidul mengalami pengaruh buruk. Mulai dari sesak nafas, mata perih sampai mengotori rumah sampai tempat ibadah (Mushola) milik warga.


Warga berharap, ada tanggung jawab baik perusahaan yang diduga mengeluarkan limbah debu maupun dari PT Sier sendiri. Karena warga sudah merasakan limbah abu ini telah selama 6 (enam) bulan terakhir.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel