Lukai Warga Dan Lakukan Pengrusakan, Laki-Laki Di Mojowarno Jombang Bonyok Dihajar Massa
JOMBANG, – Seorang pria bonyok dihajar kurun sesudah mengamuk dan melukai dua orang dengan senjata tajam celurit di Desa Menganto Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jumat (22/1/2021).
Pria bernama Joko Slamet warga lokal ini kini dirawat di Rumah Sakit Nasrani Mojowarno karena mengalami luka parah. Dia menjadi bulan-bulanan warga lokal usai melukai tetangganya, Buhari (50) dan Juwanto dengan suatu celurit berskala sekitar 60 centimeter, pada, Kamis, 20 Januari 2021 sekitar jam 17.00 wib.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menuturkan, peristiwa bermula saat korban, Buhari dihadiri oleh tersangka di rumahnya. Tersangka tiba dengan cara berteriak-teriak sembari menghunus suatu celurit yang dibawanya mencari seseorang berjulukan Edi Loyo dan Lamidi.
Dirumah itu, tersangka mengamuk dan menghancurkan daun pintu dan atap asbes milik Buhari. Bahkan, tersangka juga sempat melukai Buhari dengan sampai mengenai pelipis matanya. Sehingga, warga yang menyaksikan peristiwa itu pribadi marah dan menghakimi tersangka.
“Tersangka juga mengancam orang-orang yang ada di rumah pelapor. Pelapor berupaya menenangkanya namun tersangka malah mengamuk dan mengayunkan celurit tersebut. Warga yang melihat hal itu juga ikut berupaya menenangkan tersangka, namun ia tetap mengamuk sehingga disangka terjadi amuk warga,” terangnya.
Akibat kejadian itu, tersangka mengalami luka serius dibagian kepalanya dan sekarang dirawat di RSK Mojowarno. AKP Yogas juga menuturkan, sebelum mengamuk di rumah korban, Buhari, tersangka apalagi dahulu sempat melaksanakan penganiayaan terhadap Juwanto sampai mengalami luka-luka dibagian leher belakang dan lengan kanannya. Tersangka mengalungkan celurit tersebut terhadap korban.
“Kedua korban dibawa ke Puskesmas Selorejo untuk perawatan,” terangnya.
Kasus ini kini masih dikerjakan Polsek Mojowarno. Tersangka juga terancam dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga menyita sebuah celurit dan kepingan beling selaku barang bukti.
“Penganiayaan dibarengi pengancaman dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 dan 406 KUHP,” pungkasnya.