-->

Penjelasan Polresta Sidoarjo Soal Video Penangkapan Tersangka Masalah Uu Ite Yang Viral

SIDOARJO, – Satreskrim Polresta Sidoarjo melaksanakan penangkapan terhadap dua tersangka yaitu G dan TR terkait masalah Undang-undang ITE, Senin (18/1/2021).


Namun, saat proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur itu, disangka anak G dan TR merekam video. Bahkan video tersebut diupload secara live ke media sosial hingga trend menggunakan akun @sintaangelica.


Sempat juga terlihat aksi tarik mempesona antara petugas kepolisian dengan tersangka dan keluarganya. Pihak keluarga terus berupaya menolak, namun polisi tetap memaksa melaksanakan penangkapan.


Dalam video juga tampakpemegang ponsel yang sedang live sambil menangis. Keluar rumah dan sempat minta tolong ke warga terkait penangkapan yang dilaksanakan petugas kepolisian terhadap orang tuanya.


Kasat Reskrim Kompol M Wahyudin Latif mengatakan, G dan TR telah usang ditetapkan menjadi tersangka UU ITE. “Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan, pada 29 Oktobet 2019 perkaranya telah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, alasannya bahaya hukumannya di bawah lima tahun,” katanya.


Untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke Kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka. “Namun tersangka tidak kooperatif. Dua kali kami panggil, tanggal 6 Februari 2020 tidak hadir dan 7 Juli 2020 tidak ada jawaban,” tambahnya.


Dia juga menyertakan, proses penangkapan tersebut, sejatinya sudah sesuai mekanisme. “Sudah sesuai prosedur dan melalui tahapan yang panjang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif.


Tentang perkara yang menjerat dua tersangka itu, dijelaskan bahwa penyidikan polisi menurut laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, ialah PN Sidoarjo.


Sekira Agustus 2018 silam, G dan TR disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.


“Sudah ditetapkan tersangka, telah P21, dan penjemputan itu untuk kebutuhan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” pungkas Wahyudin Latif.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel