Mabuk, Pria Di Blitar Aniaya Tetangga
BLITAR, – Heru Harianto (41), warga Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar diamankan polisi alasannya melakukan penganiayaan terhadap Wardoyo (63) tetangganya sendiri mengunakan senjata sajam.
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi menyampaikan, peristiwa tersebut pada Rabu (2/12/2020) pada ketika itu korban sedang menungu pedagang tempe ditepi jalan.
Lalu tiba pelaku dengan keadaan mabuk dengan keadaan emosi dan berkata “Iki area ku, ojo macem-macem.”
“Aku ra ngerti opo-opo omongane.” kata korban.
Lalu korban pulang, namun oleh pelaku didatangi pelaku eksklusif memukulnya.
“Pelaku menendang sebanyak empat kali, tak cuma menendang pelaku juga menampar korban berkali-kali sampai korban terjatuh,” kata Imam Subechi, Kamis (3/12/2020).
Imam menyertakan,selain melakukan penganiyayan korban juga mengacam korban dengan sajam. Pelaku mengacam akan membunuh semua keluarganya. Karena panik karenanya korban melaporkan ke polisi.
“Tidak cuma menganiaya pelaku juga merusak rumah korban dengan cara memecahakan kaca jendela,” kata ia.
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sabit pecahan kayu dan penggalan kaca.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya sekarang pelaku dijerat dengan pasal 352 406 kitab undang-undang hukum pidana dan UUD darurat No 12 Tahun 1951 tentang penganiayaan dan pengerusakan, pelaku terancam tujuh tahun penjara,” pungkas Imam.