-->

Mahasiswa Asal Sidoarjo Jual Anak Di Belum Dewasa Untuk Prostitusi Online

SURABAYA, – Angga Prayitno (22), seorang mahasiswa asal Sidoarjo ditangkap polisi alasannya menjual anak di bawah umur untuk melayani jasa prostitusi secara online.


Angga ditangkap di rumahnya Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru – Sidoarjo pada Kamis (21/1/2021).


“Kita sukses mengamankan pelaku pada minggu kemudian, atau pada (Kamis) tanggal 21 Januari 2021,” ujar Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).


AKBP Zulham memberikan, perkara prostitusi anak dibawah umur tersebut terungkap berkat siber patrol yang dilakukan anggotanya. Tim menemukan praktik prostitusi online yang dilaksanakan Angga Prayitno, memakai sebuah akun Facebook ‘Angga Gepeng’.


Akun tersebut memperlihatkan jasa layanan prostitusi melibatkan anak berusia 10 tahun dan 15 tahun. Tawaran itu disebar ke akun Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo’.


Bukan cuma melalui akun Grup Facebook. Pelaku juga menjajakan para korban lewat aplikasi percakapan lain, mirip MiChat dan Whatsapp.


Para korban dijual tersangka dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta setiap kali kencan, “Pelaku kemudian menerima bagian Rp70 ribu dari setiap transaksi,” lanjut AKBP Zulham.


Usai menerima konsumen, komunikasi kemudian berlanjut lewat nomor langsung pelaku untuk memilih besaran tarif sampai lokasi kencan.


Kasubdit Siber AKBP Wildan menyertakan, tersangka mengaku telah melakukan bisnis esek-esek selama dua bulan terakhir, sejak Desember 2020. Dalam era waktu tersebut sudah tujuh kali transkasi dilaksanakan.


“Makara (pelaku) telah jual (korban) tujuh kali,” singkat AKBP Wildan.


Ia menyebut, antara pelaku dan korban selama ini saling mengenal dan tidak ada bagian paksaan ketika menjajakan tubuh korban kepada laki-laki hidung belang.


Kendati demikian, pihaknya menyampaikan tetap memproses aturan karena korban ialah anak dibawah umur, “kan beliau masih anak-anak, nggak boleh,” singkatnya.


Tersangka pun terancam pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal isu dan transaksi elektro serta pasal 296 KUHP ihwal perbuatan cabul.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel