-->

Majelis Hakim Pn Sidoarjo Perintahkan Jpu Hadirkan Via Vallen Ke Persidangan

SIDOARJO, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ditugaskan mendatangkan Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen ke persidangan untuk diperiksa selaku saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait kasus pembakaran mobil Alphard miliknya yang dijalankan terdakwa Pije (41).


Perintah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjutak dan dua hakim anggota Achmad Peten Sili dan Teguh Sarosa usai pihak JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan membacakan surat dakwaan terdakwa Pije dan terdakwa tidak mengajukan keberatan.


Saat itulah JPU pribadi meminta terhadap majelis hakim untuk dilanjut ke investigasi saksi-saksi. “Izin yang Mulia, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Kami meminta agar dilanjut ke investigasi saksi-saksi,” pinta Ridwan, Rabu (2/12/2020).


Ridwan juga mengaku jikalau pihaknya sudah memanggil satu saksi dan telah hadir dalam ruang sidang ini adalah Mella Rosa, saksi pelapor yang notabene adik Via Vallen. Mendengar undangan tersebut, majelis hakim lantas meminta saksi korban dihadirkan untuk diperiksa pertama kali.







“Kenapa bukan saksi korban. Seharusnya saksi korban dulu yang diperiksa. Kenapa saksi korban tidak hadir, coba lihat bukri relaasnya,” tanya Dameria kepada penuntut lazim.


“Sudah kami panggil yang Mulia, tetapi saksi korban ada kebutuhan lain,” jawab Ridwan sambil menunjukan bukti relaas panggilan sidang yang diterima oleh Aris.


Mendengar tanggapan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dameria eksklusif bertanya terhadap Mella Rosa, adik kandung Via Vallen yang duduk di tempat pengunjung, berada dalam ruang sidang. “Kalau sama kau satu rumah,” tanya Dameria yang diamini dan dijelaskan oleh Mella Rosa bila Aris itu pegawai gres.


“Saya satu rumah (dengan Via Vallen). Kalau Aris itu pegawai gres di rumah, jadi mungkin lupa,” jawab Mella Rosa.


Mendengar balasan itu, Ketua Majelis Hakim lalu memperingatkan terhadap JPU bila sesuai aturan bahwa korban ialah pertama kali yang diperiksa dipersidangan.







“Maka kami menyuruh terhadap jaksa penuntut biasa untuk memanggil kembali saksi korban untuk hadir dihadapkan ke persidangan. Kalau memang nanti masih tidak hadir, panggil paksa,” ucap Dameria menyuruh penuntut biasa semoga kembali mengundang ulang.


“Sebagai warga negara yang baik, bila menerima panggilan dari penuntut biasa untuk hadir dipersidangan pastinya mesti hadir,” pesannya yang juga memberikan terhadap Mella Rosa biar mengingatkan saudaranya untuk hadir di persidangan.


Majelis hakim lalu menunda sidang digelar kembali pada tanggal 7 Desember 2020 mendatang. Sementara pihak JPU prospektif pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan Via Vallen ke persidangan.


“Kami akan panggil lagi ulang. Insya Allah saksi Via Vallen akan hadir pada sidang pekan depan,” ucap Ridwan.







Diberitakan sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).


Sidang digelar lewat sambungan teleconference atau daring yaitu majelis hakim dan jaksa berada di ruang sidang, sementara terdakwa berada di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Hal itu dikerjakan sebab kondisi pandemi covid-19.


Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah gang rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.


Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Kini, terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam eksekusi optimal 12 tahun penjara.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel