-->

Mampu Asimilasi, 15 Napi Sujud Syukur Di Depan Lapas Kelas Iib Mojokerto

MOJOKERTO, -Sebanyak 15 narapidana (napi) langsung sujud syukur di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB usai mendapat asimilasi di rumah, Rabu (17/02/2021).


Mereka menerima asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020. Permen itu turunan dari Permenkumham nomor 10 tahun 2010.


Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Binadik), Bayu Novianto menyampaikan, narapidana yang mendapat asimalasi mempunyai persyaratan yang telah ditetapkan.


Yakni, sudah menjalani separuh kala tahan atau setengah abad pidana, nyaris dua per tiga periode tahanan, dan tentunya bukan narapidana khusus, seperti narapidana narkoba yang diatas 5 tahun, tipikor, dan teroris.


“Lapas Mojokerto sudah melakukan aktivitas asimilasi di rumah sebanyak 27 orang, yang awal 12 dan sekarang 15 orang,” Katanya.


Meski mendapat peluang menghirup udara bebas, 15 Narapidana yang menerima asimilasi ini masih dikenakan wajib lapor, baik ke RT/RW, Kelurahan, maupun ke Babinsa desa masing-masing.


“Selanjutnya akan diatur dan di awasi dari pihak balai pemasyarakatan. Mereka dihentikan keluar kota,” jelas Bayu.


Bayu menegaskan, 15 Narapidana yang menjalani asimalasi atau periode cuti bersyarat ini belum sepenuh bebas secara administrasi. mereka dibari waktu dirumah selama 15 hari. Sebagai syarat asimilasi pun diharapkan jaminan.


Adapun jaminanya yakni pihak keluarga, antara lain ayah kandung, ibu kandung, dan abang kandung.


“Orang renta kita kasihkan form standar persetujuanatau penjaminan untuk dimintakan tanda tangan ke RT/RW,” terangnya.


Ditambahkannya, sebelum mereka nanti kembali ke Lapas, pihak lapas akan apalagi dulu mensurvei ke rumahnya masing-masing dan nomor keluarganya.


Sementara, salah satu narapidana asal Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Edi Bayu (28) merasa bersyukur karenadirinya mampu keluar dari Lapas lebih cepet.


“Alhamdulillah bahagia sekali alasannya pulang dan bisa berkumpul dengan keluarga lebih singkat,” tuturnya.


Edi Bayu mengaku masuk lapas alasannya tersandung perkara kesehatan atau narkotika. ia dieksekusi kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kini dirinya sudah menjalani masa tahanan 18 bulan. “seharusya saya keluar sekitar bulan lima (Mei),” tukasnya.


Ia bermaksud ke tempat tinggal akan berkumpul dengan keluarga terlebih dahulu, gres lalu mencari kerja. Bayu berkeinginan membangun usaha warung kopi.


Selama di Lapas dia tidak pernah menikuti acara melakukan pekerjaan . Namun ia mengaku aktif berkegiatan keagaaman di Masjid,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel