Mantan Kades Tersangka Korupsi Dd Di Mojokerto Ngaku Uang Rasuah Untuk Judi
MOJOKERTO, – Tersangka kasus korupsi dana desa (DD) berinisial R, mantan Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, mengaku duit hasil rasuah atau korupsinya digunakan untuk main judi.
“Iya korupsi dana desa Rp 297 juta, digunakan untuk judi dadu,” kata tersangka R ketika ditanya wartawan, Selasa (29/12/2020).
R mengataku melakukan korupsi pada 2018 ketika dirinya menjabat Kepala desa Sumberwuluh. Menurutnya, pada waktu itu dia menyuruh bendahara desa untuk mengambil uang dana desa tersebut di bank jatim. “Lalu saya minta,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang tahun 2020, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap tindakan melawan hukum 191 kasus. Salah satunya masalah tindak kriminal korupsi DD.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, pada 2020 reserse kriminal mengungkap perkara tindak pidana korupsi berupa DD di desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tahun 2017.
“Hasil perolehan kinerja penyidik Satreskrim kerugian negara senilai Rp 297 juta. Tersangka berinisial R, saat itu menjabat selaku kepala desa,” katanya saat menggelar konferensi pers Anev Kamtibmas final tahun 2020 di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (29/12/2020).
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan akan dikerjakan pemberkasan lebih lanjut.
Deddy menjelaskan, modus dari tersangka tindakan melawan hukum korupsi ialah penyalahgunaan DD.
“Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk judi yang dikerjakan tersangka dengan kawan-kawannya,” jelasnya.
Tersangka masalah korupsi DD, berinisial R, mantan kepala desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.