Marak Demo, Polresta Mojokerto Dan Unsur Masyarakat Deklarasi Anti-Anarkisme
MOJOKERTO, -Seperti Polres daerah lain di JHawa Timur, Polresta Mojokerto juga menggelar deklarasi ‘Tolak Anarkis’, Jumat (16/10/2020).
Kegiatan yang digelar di lapangan Polresta Mojokerto itu dihadiri oleh sejumlah komponen masyarakat. Yakni, MUI, FKUB, tokoh lintas agama, PMII, GMNI, HMI, dan BEM se-Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, dewasa ini dinamika agresi unjuk rasa terjadi diberbagai wilayah di Indonesia tentunya juga di Mojokerto terkait dengan ponolakan UU Cipta Kerja.
“Reaksi atas produk aturan baru yang dirancanag oleh DPR RI ketika menjelang hingga di sahkanya menjadi Undang-undang telah menuai reaksi penolakan dari banyak sekali element penduduk ,” katanya.
Meski demikian, dia mengapresiasi aktivitas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aneka macam elemen penduduk Mojokerto, terutama mahasiswa dan serikat buruh berjalan dengan kondusif dan kondusif.
“Meskipun di beberapa kawasan lain baik di Jawa Timur maupun di Pusat (Jakarta) terjadi agresi anarkis yang menjadikan kerusakan baik fasilitas biasa maupun kendaraan dinas hingga adanya korban luka- luka baik dari pegawapemerintah maupun juga dari massa agresi. Dari pengalaman tersebut semoga ke depan kita semua lebih baik lagi,” ujarnya.
AKBP Deddy mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyampaian Rabu 14 Oktober 2020 lalu, prosedur dalam penyampaian draf dimaksud sudah dikelola dalam ketentuan Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2011.
Didalamnya disebutkan DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU terhadap Presiden semenjak tanggal persetujuan.
“Artinya draf yang disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat ke Presiden sudah tamat,” tandasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh unsur penduduk di Mojokerto utamanya di wilayah aturan Polres Mojokerto Kota untuk bareng –sama menaati aturan yang ada demi terselenggaranya kehidupan yang kondusif dan aman dengan tidak melaksanakan agresi anarkis.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita junjung tinggi supremasi aturan yang berlaku di negara kita,” paparnya.
Ditambahkan, bila ada elemen yang masih melaksanakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, maka ia meminta menyampaikan agresi dengan mewah , tertib, hening dan tetap terapkan Protokol Kesehatan sebab masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
“Tempuh jalur aturan bila memang produk hukum dimaksud dinilai kurang mengakomodir kepantingan masyarakat banyak maka lakukanlah judicial review UU ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.