Masalah Penipuan Catut Kiai Azaim Mulai Disidangkan Di Pn Situbondo
SITUBONDO, -Kasus penipuan dengan modus mencatut nama KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, yakni pengasuh Ponpes Sukorejo, Situbondo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jumat (20/11/2020).
Sidang perdana kepada enam terdakwa penipuan tersebut dijalankan secara virtual, dengan jadwal pembacaan dakwaan, dibacakan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo Handoko Alfiantoro pihaknya membagi empat berkas enam terdakwa, sehingga pihaknya juga merencanakan empat JPU.
“Empat JPU yang diterjunkan dalam masalah penipuan kepada enam terdakwa. Mereka itu aku sendiri, Kasi Datun Alfiah Yustiningrum, Budhi Pujo Susanti, dan Asis Pujianto,”beber Handoko.
Handoko menambahkan, enam terdakwa perkara penipuan tersebut, yaitu SH, MN, AR, HN, SR dan RH, mereka didakwa dengan pasal 45 a, ayat 1 UU ITE dan penecemaran nama baik pasal 45 ayat 3 UU ITE junto pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana.
“Khusus untuk pelaku utama, ialah SH dan MN, keduanya didakwa dengan UU ITE juncto pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana, sedangkan empat pelaku lainnya kita dakwa UU ITE junto pasal 56 KHUP dengan ancaman optimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Usai pembacaan dakwaan yang dibacakan empat orang JPU, ketua majelis hakim PN Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya langsung menutup sidang.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan ahad depan, dengan jadwal menyimak informasi sejumlah saksi.