Melawan Petugas, Dua Pengedar Narkoba Asal Jombang Dan Lamongan Ditembak
SIDOARJO, – Dua pelaku pengedar narkoba yaitu EPC (33) asal Lamongan dan EP (37) asal Jombang diringkus anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. Keduanya ditembak kakinya alasannya melawan petugas ketika ditangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menyampaikan, kedua tersangka tersebut merupakan residivis dan merupakan sasaran polisi sejak bulan November 2020. Keduanya ditangkap sesudah petugas menerima info bahwa yang bersangkutan berada di Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Tersangka kami tangkap di sebuah kos daerah Desa Bringin Wetan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keduanya kami tangkap ketika sedang nyabu,” kata Sumardji, Jumat (5/2/2021).
Karena saat penangkapan tersangka melawan, petugas terpaksa menunjukkan tindakan tegas dan terukur. Keduanya ditembak dan tentang kaki sebelah kanan.
“Karena membahayakan petugas terpaksa kami lumpuhkan,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, berbentukkurang lebih 394,05 gram yang di simpan di empat bungkus plastik, 2,22 gram dalam dua bungkus plastik dan pil koplo sebanyak 13.000 butir.
“Ada juga seperangkat alat hisap dan timbangan elektrik,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HA yang sekarang masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Tersangka juga mengaku jika dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta dari pemilik barang,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196 dan pasal 197 tentang narkotika dengan bahaya kurungan penjara optimal seumur hidup.