-->

Terbakar Cemburu, Cowok Di Mojokerto Nekat Habisi Pekerja Bar

MOJOKERTO, – Diduga alasannya adalah terbakar api cemburu seorang pemuda berinisial MA (20) nekat melakukan pembunuhan terhadap APW (18) warga Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.


Peristiwa pembunuhan yang dikerjakan pemuda asal Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersebut berawal saat pelaku dihubungi pacaranya sedang pesta minuman keras bersama tiga orang termasuk korban pada Sabtu 26 Desember 2020 malam di kawasan rumah bos bar kawasan korban bekerja di Desa Jasem Kecamatan Ngoro, Mojokerto.


Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengungkapkan, pembunuhan itu didasari rasa cemburu, mengenali gosip jikalau pacar dari pelaku diganggu oleh korban.


“Tersangka cemburu terhadap korban. Dimana tersangka mendapat berita tidak benar oleh beberapa orang yang menyebutkan terhadap tersangka,” ujarnya dikala konfrensi pers, Senin (25/01/2021)


Donny menjelaskan, pelaku dan temannya Berinisial MTR mengunjungi korban dan pribadi memukul kepala korban bagian belakang menggunakan kunci Inggris sebanyak kurang lebih tiga kali.


“Hal itu menjadikan pecahnya tengkorak bab belakang yang menimbulkan korban tidak sadarkan diri selama 8 hari di RSUD Sidoarjo dan pada tanggal 3 Januari 2021 dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.


Namun pada tanggal 5 Januari 2021 ibu korban melaporkan bahwa anaknya meninggal tidak wajar.


“Disitulah Satreskrim Polres Mojokerto membentuk investigasi perkara tersebut. Polisi mengevaluasi daerah kejadian perkara dan membongkar makam korban untuk dijalankan pengusutan dan otopsi,” tutur Kapolres.


Hasilnya dari otopsi didapatkan benturan benda tumpul di otak dari korban. Kemudian, pelaku utama berhasil ditangkap oleh tim reserse kriminal.


“Alhamdulillah semalam pelaku utama berhasil diamankan. Hari ini dari hasil investigasi satu pelaku lain masih dalam proses penyidikan,” tambah Donny.


Masih kata Donny, dikala ini kasus tersebut masih dalam tahapan pengusutan dan penyidikan.


“Sampai nanti perkara ini mampu terbuka luas modus dan juga beberapa tersangka yang mungkin ada tersangka lainnya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” paparnya.


Dari penangkapan MA, Pplis menguras barang bukti berbentuk1 unit Honda Vario warna putih, satu lembar foto rontgen korban dan alat pemukul kunci Inggris.


Tersangka bakal dijerat Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana atau Pasal 351 KUHP ayat (3) atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana bahaya eksekusi pidana penjara makimal 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman eksekusi penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel