-->

Memposting Ujaran Kebencian Di Facebook, Cowok Asal Bangkalan Diamankan Polda Jatim

SURABAYA, -Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap satu orang cowok yang disangka melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook. Dengan nama akunnya ‘Umar Fauzhi Aschal’.


Pemuda itu, Umar Fauzhi, (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.


Kronologi kejadiannya, pada Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik akun facebook Umar Fauzhi Aschal menulis status provokatif yang ditulis di grup ‘Kabar Bangkalan’.


Isi dari status tersebut berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yaitu tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.


Dengan kejadian ini, Polda Jawa Timur lewat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, pertumbuhan masalah Covid-19 di dunia mengalami peningkatan.


Dan penduduk di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur mirip di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.


“Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melaksanakan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021) petang.


“Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melaksanakan kegiatan dengan mengembangkan gosip yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang membuatkan ujaran kebencian dengan mengajak penduduk melawan upaya pemerintah jatim dalam melaksanakan penyekatan di Suramadu,” tambah Gatot Repli.


Pemuda ini sehari-hari bekerja di ekspedisi di kawasan Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan berulang kali memposting ujaran kebencian. Motif dari pelaku sendiri ialah ikut-ikutan temannya.


“Dari pengungkapan ini polisi sukses mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku,” pungkasnya.


Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan bahaya paling usang 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.


Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, mengungkapkan, modus pelaku memposting yang isinya berupa permintaan kepada kalangan di Madura. Untuk melaksanakan agresi terhadap penyekatan di Suramadu.


“Atas dasar artikel itu, anggota melaksanakan patroli siber dan dilaksanakan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan kesudahannya diamankan. Saat diintrograsi pelaku mengaku hanya ikut-ikutan,” terperinci AKBP Zulham, Wadirkrimsus polda jatim.


Saat dirilis di Polda Jawa Timur, pelaku yang didampingi oleh pamannya secara terbuka meminta maaf kepada terhadap seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.


“Saya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia, khususnya penduduk Jawa Timur. Atas perilaku yang telah aku perbuat, aku berjanji tidak akan melaksanakan tindakan yang serupa. Untuk warga Madura, ayo bantu-membantu menjaga Prokes, karena Covid-19 ini ada,” ucap pelaku.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel