Merasa Ditipu Soal Pemberangkatan Umrah, 4 Warga Mojokerto Lapor Polisi
MOJOKERTO, – Empat warga Mojokerto melaporkan wanita bernama Suendah terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah ke Polres Mojokerto, Kamis (27/05/2021).
Dengan didampingi kuasa aturan dari LBH Penegak Keadilan, keempat warga itu melaporkan wanita warga Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut sudah melangar pasal 378 Juncto 65 KUHP.
Kuasa hukum keempat pelapor, Sadak, menyampaikan bahwa kempat kliennya pada tahun 2019 mendapat penawaran dari terlapor untuk pemberengkatan umrah.
“Terlapor meminta uang kepada klien kami sebesar Rp. 10 juta,” kata Sadak, di Mapolres Mojokerto, Kamis (27/5/2021).
Pada tahun 2021, terang Sadak, terlapor pertanda kepada kliennya bahwa sudah melakukan abolisi pemberangkatan. Terlapor pun menyatakan berminat untuk mengembalikan uang kepada kliennya.
“Pada realita beliau (Suendah) tidak bersedia mengembalikannya,” tandas Sadak.
Menurut pria kelahiran Lamongan itu, selain melaksanakan praduga penipuan dengan modus umrah, para klien juga dirugikan berkenaan dengan investasi yang diduga bodong yang dikerjakan Suendah.
Sadak memaparkan, Suendah pernah meminta uang terhadap para pelapor dengan juamlah yang beragam. Rencananya, uang investasi akan diputar oleh Suendah dipergunakan untuk membuka usaha. Korban dijanjikan keuntungan sekitar Rp. 3 juta setiap bulan.
“Menurut informasi klien kami, Suendah bermaksud memutar duit itu untuk sebuah perjuangan. Pada realita perjuangan itu belum pernah dilihat oleh klien kami. Uang yang telah dibayarkan, sebesar Rp. 55 juta, Rp. 30 juta, ada yg Rp. 10 juta,” ungkapnya.
Kenyataannya tidak terbukti. Setelah para pelapor menawarkan uang untuk investasi , Suedah hanya memberikan sebagian dari laba. Bahkan, ada yang belum diberikan sama sekali.
“Total kerugian sekitar Rp. 120 juta. Tapi belum semua. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melapor pada pekan depan soal kerugian yang serupa sekitar Rp. 200 juta lebih. Hari ini yang melaporkan 4 orang,” papar Sadak.
Dari info dan unek-unek kliennya itu, dia menilai investasi yang digawangi Suendah ini dapat disangka bodong.
Sadak menerangkan, sebelum melapor pihaknya sempat ketemu dengan Suendah di wilayah kota Mojokerto untuk memintanya kejelasan, tetapi tidak ada penyelesaian.
“Pada tanggal 26 Mei 2021 Suendah berjanji mau mengembalikan. Tapi beliau tak maumenjawab, hanya saja ia mengulur waktu saja dengan bahasa yang tidak terperinci,” ujar Sadak.
Dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan laporan prasangka tindakan melawan hukum penipuan terkait pemberangkatn umrah tersebut.
Andaru menyampaikan, pihaknya masih melaksanakan pengumpulan barang bukti dan saksi-saksi selaku data penunjang.
“Untuk korban lain kita masih belum menerima informasi. Sementara kami konsentrasi pengumpulan bukti-bukti dari para korban,” katanya.