Napi Curas Di Blitar Tak Lagi Dapat Asilimasi 2021, Ini Alasannya Adalah
BLITAR, – Lapas Kelas II B Blitar tahun 2021 tak lagi mengeluarkan asilimasi atau pembebasan bersyarat napi pencurian dengan kekerasan.
Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Hukum dan Ham Nomor 32 Tahun 2020 tentang pertolongan aslimilasi dan hak intergritas bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar Bambang Setiawan mengatakan,sesuai surat dari Kemenkumham, untuk tahun 2021 ini untuk napi pencurian dengan kekerasan tidak mendapat asimilasi. Kebijakan tersebut ialah hasil evaluasi yang di lakukan ditjen PAS selama tahun 2020 lalu.
“Jadi napi curas telah tidak mampu asimilasi. Karena setelah mendapatkan asimilasi narapidana itu, banyak yang melaksanakan kejahatan lagi sehabis keluar lapas,” jelasnya, Senin (25/1/2021).
Bambang menyertakan, selain napi kasus curas, residivis juga tidak menerima acara asimilasi. Dan terakhir pada januari ini ada sebelas napi yang menerima asimilasi selanjutnya telah tidak ada.
“Program asimilasi tersebut merupakan untuk meminimalkan penyebaran covid 19 di kelompok lapas, tetapi mereka yang gres keluar banyak yang ketangkap lagi alasannya beraksi sesudah keluar lapas, ” Pungkasnya.
Program asimilasi dan hak integrasi ini tidak berlaku untuk semua napi. Khusus napi yang tersangkut perkara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau napi yang tersangkut perkara terorisme, koprupsi, narkotika dan kejahatan keamanan negara tidak menerima kesempatan acara asimilasi dan hak integrasi.