-->

Pansus Dprd Banyuwangi Tarik Raperda Ketertiban Biasa Dan Ketenteraman Penduduk Dari Pembahasan

BANYUWANGI, – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi memutuskan mempesona Rancangan Peraturan Ddaerah (Raperda) Perubahan ketiga Perda No.11 tahun 2014 perihal Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dari pembahasan.


Pasalnya, berdasarkan hasil konsultasi Pansus bersama Badan Pembentukan perda (Bapemperda) ke Kementerian Hukum dan HAM, banyak struktur norma yang tercantum dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang harus diadaptasi dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja.


Ketua Pansus Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda menyampaikan, seluruh anggota Pansus sepakat untuk menghentikan pembahasan.


Karena menurut hasil konsultasi dan pencermatan, pasal-pasal yang tercantum dalam Raperda 50 persen lebih harus diubahsuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.


“Banyak hukum yang tercantum dalam Perda Keteriban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang harus disesuikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,“ ucapFicky Septalinda melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/6/2021).


Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempunyai implikasi kepada Perda yang berlaku pada setiap kawasan, sehingga mesti segera disesuaikan.


“Dalam rapat finalisasi, kita minta kepada eksekutif untuk segera mencabut Perda wacana Keteriban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan mengajukan Raperda gres alasannya hukum yang harus disesuikan lebih dari 50 persen,“ ungkap Ficky Septalinda.


Menurut politisi PDI-Perjuangan asal Kecamatan Glenmore ini, Perda ketertiban biasa dan Ketenteraman saat ini cukup kompleks dan tidak mungkin mampu dikerjakan revisi hanya pada satu klausul aturan.


“Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini banyak sekali yang diatur, tidak hanya pasar terbaru atau ditambahkan dengan aturan larangan bermain layang-layang, namun juga mengatur perihal IMB, pertambangan galian C dan lain-lain, sehingga perlu dicabut,“ pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel