Pasutri Terdakwa Perkara Uu Ite Layangkan Mosi Tak Percaya Ke Pn Sidoarjo
SIDOARJO, -Dua terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Guntual dan Tuty Rahayu, menyatakan mosi tidak yakin terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Mosi tidak percaya yang dituangkan dalam surat pernyataan setebal 13 halaman itu diberikan terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut biasa dalam agenda sidang eksepsi yang masih belum siap disampaikan itu.
Pantaun sidang, kedua terdakwa sempat bersitegang tabrak argumen dengan majelis hakim alasannya adalah meminta surat pernyataan mosi tidak yakin itu dalam ruang sidang utama Delta Kartika, Senin (22/2/2021).
Perdebatan tersebut berakhir setelah majelis hakim menunjukkan peluang terhadap kedua terdakwa untuk membacakan mosi tidak yakin tersebut. Kedua terdakwa yang merupakan pasutri tersebut secara bergantian membacakan mosi tidak yakin itu.
Tutik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya memberikan beberapa poin mosi tidak yakin. Ia menyebut diantaranya ketidak konsistenan majelis hakim yang dibacakan pada 28 Januari 2021 kemudian.
Kedua, lanjut ia, soal kekerabatan eksklusif maupun tidak pribadi yang melaporkannya. “Karena yang melaporkan kami yaitu ketua pengadilan sidoarjo (kala Wayan Karya) melalui surat peran kepada sekretaris,” sebutnya ketika didampingi penasehat hukumnya, Rommel Sihole.
Guntual menambahkan dirinya keberatan disidangkan di PN Sidoarjo. Ia menganggap ada konflik kepentingan sebab yang melaporkan dirinya yaitu ketua pengadilan setempat. Begitupun yang mengeluarkan penetapan majelis hakim yakni ketua pengadilan.
“Jadi akan sungguh sulit kami mempercayainya,” ucapnya yang meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri alasannya adalah ada pertentangan kepentingan. Ia menyebut ada larangan dalam SKB, KUHAP dan Undang-undang perihal kekuasaan Kehakiman.
Perlu dikenali bahwa untuk yang kedua kalinya Guntual selaku terdakwa dan diadili di PN Sidoarjo. Pertama dalam masalah dugaan gelar imitasi sarjana aturan (SH) yang dilaporkan oleh Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo.
Perkara tersebut divonis bebas oleh majelis hakim PN Sidoarjo pada Mei 2020 kemudian. Sedangkan perkara yang kedua, Guntual kembali berurusan dengan PN Sidoarjo. Kali ini, dia bersama istrinya, Tutik Rahayu yang dilaporkan PN Sidoarjo pada 2018 silam.
Pelaporan terhadap Guntual Laremba dan Tutik itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, masalah pidana perbankan 28 Juni 2018 silam dengan terdakwa Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo yang digelar di PN Sidoarjo.
Ketika itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari. Pasutri yang ialah korban itu kesal atas vonis onslag yang dijatuhkan tersebut.
Kesesalan itu direkam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun facebook, sampai viral dijagat media umum. Kasus tersebut dikala ini sedang proses disidangkan di PN Sidoarjo. Majelis hakim PN Sidoarjo menjadwalkan dua pekan lagi untuk acara eksepsi.
“Kami beri waktu dua pekan lagi, tanggal 8 Maret 2021 untuk eksepsi,” ucap Isnurul Syamsul Arif, Ketua Majelis Hakim.