Pelaku Jambret Nasabah Bank Di Jombang Tak Menduga Korban Bawa Duit Banyak
JOMBANG, – Tersangka jambret duit nasabah bank Rp180 juta di Jombang, Jawa Timur, tidak menduga korbannya membawa uang dalam jumlah lumayan banyak.
“Iya untuk ongkos sekolah, anak aku masih sekolah, sehari-hari hanya makelaran saja,” kata salah seorang pelaku Prajoko Unggul Yudho Chahyono alias Koko di Polres Jombang, Jumat (4/12/2020).
Koko mengaku sudah beraksi menjambret lebih dari satu kali. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar sepeda motor ini nekat menjadi jambret alasannya terlilit kebutuhan ekonomi dan ongkos anaknya yang masih sekolah.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dua tersangka jambret duit nasabah bank Rp180 juta di Jombang, Jawa Timur, telah membagi duit hasil kejahatannya masing-masing Rp90 juta.
Kedua pelaku jambret uang nasabah bank Rp180 juta Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono alias Koko (47) warga Pulo Kulon, belum sempat menikmati hasil kejahatannya itu. Sebab, sudah tertangkap Polisi apalagi dahulu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Makara mereka berkeliling mencari target, kebetulan yang masalah ini pada ketika tas korban diambil kebetulan berisi uang Rp 180 juta. Sudah sempat dibagi dua masing-masing Rp 90 juta,” kata Kapolres.
Dalam aksinya kata Kapolres, Prajoko alias Koko bertindak selaku eksekutor, sedangkan Teguh alias Dokek berperan sebagai joki sepeda motor yang melarikan duit hasil jarahannya itu.
Sebelumnya, kedua tersangka dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang pada Rabu, 2 Desember 2020. Mereka diringkus menurut hasil penyelidikan menyusul adanya laporan salah satu warga yang menjadi korban perampasan duit tunai Rp 180 juta oleh dua orang pengedara sepeda motor vario merah di Jalan Sawahan Gang 1, berjam-jam sebelumnya.
Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku alasannya berupaya kabur saat dikeler.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka terindikasi telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Jombang.
Dari belasan TKP itu, rata-rata keduanya membidik emak-emak selaku sasaran kejahatannya. Sedangkan targetnya yakni aksesori emas.
Atas perbuatannya, kedu tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana ihwal pencurian pemberatan dengan bahaya hukuman 7 tahun penjara.