-->

Pelaku Pesta Ultah Di Tulungagung Abai Prokes Terancam Denda Rp 100 Juta

TULUNGAGUNG, – Kasus pesta ulang tahun (ultah) yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di Waterpark Singapore Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan jalan terus. Jika terbukti, ancaman hukumannya cukup tinggi, denda Rp 100 juta.


Satreskrim Polres Tulungagung juga sudah menggelar tes swab polymerase chain reaction (PCR) terhadap 30 tamu usul yang hadir dan mengisi buku tamu di pesta ultah yang trend di beberapa platform media umum (medsos) itu.


Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono melalui Kanit Pidsus Iptu Didik Riyanto menyampaikan, masalah yang trend tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 wacana Karantina Kesehatan, lalu akan ada saksi mahir dalam hal ini Dinkes dan Satgas Covid-19.


Pasal yang ditimpakan yakni pasal 93 UU Nomor 6/2018 wacana Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan bahaya eksekusi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.


“Proses aturan berlanjut. Mengacu pasal yang akan kita kenakan, mesti berpengaruh pada darurat kesehatan. Sehingga penyidik wajib melakukan investigasi itu (swab test),” tuturnya, Jumat (15/1/2021).


Total ada 30 orang yang diundang untuk swab test. Dengan detail, 22 orang asal Tulungagung mengikuti swab tes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dan 8 orang tes di Blitar, sebab berasal dari Blitar.


Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra menyampaikan pemilik Waterpark Singapore, HR, bareng putrinya yang merayakan ultah 23, inisial CAB sudah menyanggupi panggilannya untuk pemeriksaan terhadap pesta ultah yang digelar tanpa prokes tersebut.


“Ya tadi dia tiba. Tapi telat, sebab harus mengikuti swab test yang digelar Reskrim,” katanya.


Dalam pemeriksaannya, unsur pelanggaran terpenuhi sehingga baik pemilik maupun yang sedang ultah langsung diberi hukuman berbentukdenda.


Untuk pemilik Waterpark Singapore didenda Rp 500 ribu, sedangkan CAB didenda Rp 25 ribu alasannya tidak mengenakan masker saat pelaksanaan.


“Untuk pemilik juga kita minta untuk menciptakan surat pernyaataan. Jika, hal ini diulangi lagi maka pihaknya tak segan beri hukuman berupa pembekuan izin atau penyegelan daerah perjuangan,” tuturnya.


Ia mengaku akan mendalami informasi CAB. Tidak menutup kemungkinan akan memanggilnya lagi. Sembari mempelajari video untuk memanggil semua yang tidak memakai masker untuk ditindak yustisi.


“Yang tidak masker, jaga jarak tentu akan kami tindak. Sesuai Perbup nomor 57 tahun 2020,” tandasnya.(


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel