Pemkot Pasuruan Gelar Workshop Penyusunan Evaluasi Risiko Dan Penetapan Satgas Spip
PASURUAN, -Terkait program fasilitasi kenaikan level SPIP, pemkot Pasuruan melalui Inspektorat Kota Pasuruan menggelar program Workshop Penyusunan Penilaian Risiko Dan Penetapan Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Pasuruan di Hotel Bj Perdana Kota Pasuruan, Selasa (27/10/2020).
Acara workshop ini dibuka eksklusif oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur. Acara ini tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan tersebut didatangi oleh Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Kota Pasuruan, para Camat, Kepala BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Inspektur Kota Pasuruan, Mohammad Faqih, berharap aktivitas workshop tersebut sebagai salah satu upaya dalam pengendalian atas penyelenggaraan aktivitas Pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, perihal tata cara pengendalian intern pemerintah, peraturan kepala BPKP Nomor : Per-1326/K/LB/2009 perihal pemikiran teknis penyelenggaraan SPIP dan Peraturan Walikota Pasuruan nomor 34 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di Lingkungan pemkot Pasuruan, serta Perwali Nomor 31 Tahun 2017 wacana anutan penilaian risiko pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.
“Pada prinsipnya OPD mempunyai tugas yang sungguh strategis dalam menolong Kepala Daerah untuk mencapai visi, misi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Adapun upaya untuk membangun pemerintah yang baik, higienis dan berwibawa,” katanya.
Tentu saja untuk mewujudkan pemerintah seperti itu, tidak semudah membalikkan telapak tangan.”Tantangan tugas kita selaku OPD dan satuan peran level 2 menuju ke level 3 dengan adanya program kerja pengawasan tahunan (PKPT) yang telah berbasis risiko,” ujar Faqih.
Menurutnya, diadakanya workshop ini ialah masing-masing OPD sudah membentuk Satgas SPIP dan berikutnya membuat laporan tiap 3 bulan ke Inspektorat Kota Pasuruan. OPD sudah menciptakan dokumen evaluasi risiko dan diserahkan terhadap Inspektorat untuk direview.
Pengajuan RKA tahun 2021 harus dibarengi dengan dokumen penilaian risiko serta diperlukan untuk berikutnya setiap tahun OPD melakukan hal tersebut diatas sesuai Perwali No. 31 Tahun 2017 tentang fatwa penilaian risiko pada perangkat tempat di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Seusai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi oleh narasumber dengan bahan “Manajemen Risiko Pemda Dalam Pencapaian Tujuan”.