Pemkot Surabaya Beri Insentif Tambahan Guru Non Pns
SURABAYA, – pemkot (Pemkot) Surabaya berencana memperlihatkan bantuan atau insentif kepada para guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil), baik jenjang Sekolah Dasar maupun SMP.
Ini dilakukan selaku bentuk janji Pemerintah Kota dalam upaya mengembangkan kesejahteraan para guru di Surabaya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, bahwa kesuksesan pendidikan akan menghipnotis arah kemajuan bangsa. Makanya, salah satunya concern Pemerintah Kota di bidang pendidikan yakni mengembangkan kemakmuran guru non PNS. Para guru non PNS di Surabaya menerima insentif Rp 1 juta setiap bulan.
“Di Surabaya untuk guru jenjang Sekolah Dasar–Sekolah Menengah Pertama non PNS menerima intervensi berupa derma atau insentif sebesar Rp 1 juta setiap bulan. Guru yang mendapatkan insentif tersebut jumlahnya 2.700 orang,” kata Supomo, melalui rilis yang diterima kontributor , Kamis (15/10/2020).
Insentif atau bantuan tak hanya diberikan Pemkot Surabaya terhadap para guru non PNS jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama. Namun, para tenaga pengajar di Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), hingga PPT (Pos Paud Terpadu) juga mendapat insentif Rp 400 ribu per orang setiap bulan.
“Insentif tersebut diberikan terhadap TK yang berdasarkan penilaian pemerintah kota lebih mengedepankan nilai-nilai sosial. Artinya, TK yang gurunya mendapatkan insentif itu di dalam pelaksanaan pembelajarannya tidak mempesona biaya ke anak didik,” ungkap Supomo.
Sedangkan kepada Taman Kanak-kanak yang memutuskan pembayaran terhadap penerima asuh, pemkot mengambil kebijakan dengan memberikan insentif yang lebih rendah, adalah Rp 250 per bulan. Ini dijalankan dalam rangka keseimbangan.
Menurut Supomo, jika dilihat tampaknya ada perbedaan nilai insentif. Tapi jikalau dilihat dari segi esensinya, maka bergotong-royong tidak ada perbedaan. Karena, di lembaga pendidikan itu guru-gurunya juga menerima honor atau honor. “Total budget yang disiapkan pemerintah selama satu tahun untuk menawarkan gaji kepada guru-guru tadi ada sekitar Rp 37,4 miliar,” pungkasnya.