Pemprov Jatim Nilai Pencopotan Pejabat Pemkab Jember Cacat Hukum
JEMBER, – Pemrov Jawa Timur menganggap pencopotan jabatan yang dilaksanakan Bupati Jember Faida cacat hukum dan tak prosedural.
Ini disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun sebelum menggelar rapat tertutup di kantor Bakorwil V Jember dengan Wabup, Abdul Muqit Arief, Sekda Jember, Inspektorat Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putra, Rabu (30/12/2020).
Apalagi soal pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, kata dia Bupati mesti mendapatkan izin apalagi dahulu dari Gubernur.
“Karena untuk mencopot dan mengangkat Sekda itu, bupati harus dapat izin dan persetujuan dari Gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali,” ujar Jempin.
Ia mengungkapkan lalu terkait pencopotan belasan kepala dinas dan kepala bagian oleh Bupati Faida, juga dinilai tidak sah.
Pelanggaran Faida, berdasarkan Jempin, sudah berlangsung lama. Yakni sejak turunnya usulan perintah pengembalian jabatan oleh Mendagri tahun kemudian.
“Karena dikala itu, sudah berlangsung usang soal pengembalian jabatan oleh Mendagri sekitar tahun 2019 lalu. Tetapi saran itu tidak segera dilakukan bupati,” katanya.
Rekomendasi itu gres ditindaklanjuti oleh Wabup Abdul Muqit Arief saat menjadi Plt. Bupati jelang Pilkada Jember. Namun langkah-langkah Muqit itu pun diprotes keras Faida, sesudah beliau kembali aktif menjadi bupati.
“Kemarin, pak Plt bupati menindaklanjuti nasehat Mendagri. Itu sudah sah. Namun setelah bupati masuk, dinilai (oleh Faida) tidak sah. Sehingga beliau buat Plt lagi. Ini jelas melanggar hukum. Plt itu cacat mekanisme dan cacat hukum,” tegasnya.
Larangan mutasi bagi petahana, menurut Jempin, sudah terperinci diatur dalam UU Pilkada. Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan permulaan Desember 2020.
“Memang berdasarkan evaluasi kami, banyak regulasi yang kemarin sudah dilanggar oleh bupati,” pungkas Jempin.