Pengakuan Begal Payudara Di Tuban, Turuti Keinginan Seksual
TUBAN, – ARF, warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menuturkan dirinya nekat menjadi begal payudara. Lantaran, terpengaruh minuman keras atau miras.
“Minum miras dahulu, baru mencari target (begal payudara) di jalan sepi,” kata kuli bangunan berusia 30 tahun ini, seperti dilansir dari Tribunjatim.com, Selasa (3/11/2020).
Dalam menjalankan agresi tak bermoralnya terhadap perempuan pengendara motor sebanyak lima kali itu, pelaku tidak mengenakan helm atau epilog wajah.
“Karena menuruti kehendak seksusal, pingin meremas payudara wanita,” ungkap pelaku sambil menundukkan kepalanya.
Setelah meremas, Arifin pulang ke tempat tinggal berhalunisasi atas apa yang dilakukan kepada korbannya.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, agresi pelaku selsai ketika di lokasi jalan Merakurak-Jenu yang ialah titik kelima pada Minggu 1 November 2020, pukul 09.30 WIB.
Saat itu SB (37), warga Kecamatan Merakurak pulang berbelanja dari pasar. Lalu di lokasi datang-datang dari belakang seorang pemuda pribadi menyentuh bab dadanya.
Mendapat perlakuan asusila, korban melapor ke suaminya PD kemudian berdua mendatangi lokasi untuk mencari pelaku. Bahkan agresi kejar-kejaran juga terjadi begitu mengetahui perjaka sesuai dengan sosok begal payudara tersebut.
“Korban dan suaminya ke lokasi mencari pelaku, lalu ada ciri-ciri pemuda yang melaksanakan ditanya mengaku, pelaku ini tidak pakai helm, jadi tertangkap tangan,” kata Kapolres.
Dijelaskannya, sehabis ditanya mengaku, kemudian pelaku ini dibawa ke Balai Desa sekitar lokasi lalu tiba petugas Polsek Merakurak.
Kemudian perkara dikembangkan hingga muncul beberapa TKP lain oleh pelaku begal. Setidaknya ada lima lokasi, empat di Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan terakhir jalan Merakurak-Jenu.
Tersangka dijerat pasal 290 kitab undang-undang hukum pidana bahaya hukuman 7 tahun penjara atau 281 kitab undang-undang hukum pidana bahaya hukuman 2,8 tahun.