Pengakuan Kurir Narkoba Di Mojokerto, Barang Diperoleh Dari Bandar Di Lapas
MOJOKERTO, – Tersangka kurir narkoba, Ade Guntur Saputra (26) warga Dusun Warung Gunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang tertangkap Satrenarkoba Polres Mojokerto Kota mengaku menerima narkoba dari bandar yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Dari Tanton, (berada) di lapas,” katanya, ketika ditanya Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Rifto Himawan, terkait dari mana narkoba yang diperolehnya, pada pertemuan pers, Selasa (22/06/2021).
Ia juga mengaku baru satu bulan melakukan pekerjaan tersebut alasannya adalah kebutuhan ekonomi. Ia diberi imbalan Rp 25 ribu per 1 botol pil double L dan 1 kali mengatarkan pesanan. Namun tidak pernah ketemu dengan si pemesan.
“Nggak ada ketemu, cuman dikasih tahu taruh sini,” tandas laki-laki lulusan S-1 Ekonomi itu.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Rifto menyampaikan, yang dibilang tersangka AGS (Adi Guntur Saputra) terperinci berkomunikasi eksklusif dengan narapidana yang posisinya ada di Lapas via handphone.
“Pecakapanya sudah kita ambil dengan orang yang layak disangka ialah level di atasnya AGS ini. Jadi AGS ini punya bos di atasnya yang posisi di Lembaga Pemasyarakatan dan posisi mampu kita buktikan dari chat di HP,” terangnya.
Namun, Rofiq belum bisa memberikan Lapas mana kawasan bos tersangka AGS dikurung.
“Nanti kita sampaikan di potensi selanjutnya saat kita telah mampu buktikan,” pungkasnya.
Tersangka AGS ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto pada 15 Juni 2021 di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tersangka, mengamankan barang bukti 1000 butir pil double L, 98 butir inex kuning, 1 pack plastik kosong, dan tangkap layar percakapan via handphone dengan orang yang diduga level di atas tersangka.