-->

Penyebab Kegaduhan Di Pemkab Jember Dari Perintah Bupati Faida Via Whatsapp

JEMBER, – Kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur disebabkan dua hal.


“Ada 2 kebijakan yang dikala ini menjadi sumber kegaduhan para pejabat dan ASN di Kabupaten Jember. Kegaduhan pertama, ialah adanya perintah yang disampaikan melalui WA (whatsapp) yang ditujukan terhadap 16 OPD untuk menyusun Rencana Kerja Belanja (RKB) dari pos budget belanja tidak disangka-sangka (BTT),” kata Sekda Jember Mirfano, Sabtu (23/1/2021).


Kedua, adanya kebijakan pengundangan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) 2021 yang merotasi banyak pejabat.


Mirfano menyampaikan, perintah yang disampaikan kepada 16 OPD itupun bukan tertulis resmi. “Lah ini menciptakan kebingungan para kepala OPD yg melaporkannya ke saya,” tuturnya.


Mirfano menerangkan, sesuai hukum dasar dari pencairan anggaran BTT tersebut. Dalam goresan pena WA yang tersebar, ada dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang APBD 2021.


“Kita tahu Perbup itu diundangkan tanpa legalisasi Gubernur. Bagaimana kita bisa mencairkan budget yg dasarnya tidak punya legal standing. Terhadap Perbup APBD inipun sudah kami laporkan kepada ibu Gubernur Jatim,” katanya.


Sementara penyebab kegaduhan kedua menurutnya alasannya adalah adanya kebijakan pengundangan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) 2021 yang menjadi dasari Bupati Faidah menerbitkan SK Plt untuk seluruh jabatan. Sehingga ada lima poin yang lalu muncul dan berlaku berikutnya.


“Dengan diundangkannya KSOTK 2021 itu, maka poin pertama, seluruh jabatan demisioner secepatnya ditetapkan pejabat, untuk mengisi jabatan sesuai KSOTK yang gres itu,” ujarnya.


Padahal dengan penetapan pejabat Plt itu, kata Mirfani berarti telah terjadi pergantian status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.


“Ini dikerjakan, maka poin kedua berikutnya, telah terjadi penggantian jabatan yang hal ini (padahal) dilarang oleh UU Nomor 10 tahun 2016 perihal Pilkada,” tegasnya.


Lanjut Mirfano, kemudian pada poin ketiga selanjutnya. Padahal dengan penetapan jabatan Plt. itu cuma bisa dikerjakan untuk mengisi jabatan yang kosong.


“Yakni untuk pejabat yang eselonnya setara atau setingkat lebih tinggi,” katanya.


Poin keempat, kepada pengundangan KSOTK 2021, maka berefek pada seluruh pejabat berstatus staf.


“Padahal kepada pembebasan pejabat menjadi staf, harus lewat (prosedur) pemeriksaan oleh atasan pribadi. Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Jika proses itu tidak dilalui, maka yang bersangkutan (pejabat yang masih ada) mesti dikukuhkan kembali sesuai dengan jabatan yang sebelumnya, atau seetara dengan jabatan sebelumnya,” jelasnya.


Poin kelima, akhir dari Demosioner seluruh ASN berposisi staf.


“Maka seluruh ASN berposisi sebagai staf. Tidak ada yang memenuhi syarat utk menduduki posisi jabatan eselon ll, lll dan lV, walaupun dengan status Plt atau Plh. Hal ini memiliki arti telah terjadi stagnasi pemerintahan akhir dari krisis legalitas jabatan itu,” ujarnya.


Sehingga untuk menanggapi itu, Mirfano pun menawarkan himbauan terhadap para pejabat untuk menyikapi kebisingan yang ada dengan kepala masbodoh.


“Kami himbau pejabat dan ASN tetap tenang, hadapi dengan asumsi masbodoh dan jernih. Tetap melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, tetap kita fokus dalam pelayanan,” kata Mirfano.


Kemudian perintah untuk menyusun RKB, yang bersumber dari wa dan mulut tanpa tertulis.


“Mohon diabaikan saja, jika ada yang tertulis pun dimohon untuk pejabat berkonsultasi dengan kami,” pungkasnya.


Menanggapi hal ini, Bupati Jember Faida belum memperlihatkan klarifikasinya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel