Penyelundupan Sabu-Sabu Dalam Cabe Digagalkan Petugas Lapas Jombang
JOMBANG, – Penyelundupan sabu-sabu di Lapas kelas IIB Kabupaten Jombang kembali digagalkan oleh petugas investigasi pada Selasa (25/5/2021).
Petugas pemeriksaan, sekitar pukul 10.30 WIB hari itu mengusut barang bawaan seorang pembesuk berinisial AR, warga Sambong, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas mendapati sekitar 6 gram sabu-sabu dalam 18 cabai yang sedianya akan diantarke narapidana berinisial DK.
Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, selain cabe, AR juga menjinjing beberapa jenis makanan lain, berbentuknasi dan lauk pauk.
Saat diperiksa satu per satu, jelas Mahendra Sulaksana, petugas curiga dengan salah satu cabe yang terkelupas. Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi serbuk kristal yang disangka sabu-sabu. Pemeriksaan selanjutnya, ternyata bungkusan serupa didapatkan petugas pada belasan cabe lainya.
“Petugas kami juga curiga menyaksikan gelagat tersangka yang gundah dan kemudian kami amankan beserta barang buktinya,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Melihat hal tak umum ini, Lapas Jombang lantas berkoordinasi dengan Polisi kemudian melakukan investigasi terhadap tersangka.
“Kami telah kerjasama dengan Polres Jombang dan diperiksa barang buktinya memang sabu-sabu,” tandasnya.
Polisi pun menggelar rekonstruksi untuk mengenali bagaimana modus dan cara tersangka melaksanakan penyeludupan itu.
AR digelandang ke Lapas Klas II Jombang. Kedua tangannya diborgol, berbaju tahanan dan menggunakan epilog paras .
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, dalam investigasi AR mengakui bahwa dirinya diminta oleh DK untuk mengambil paket dari seseorang di sekitar jalan yang ada di wilayah Kelurahan Kaliwungu Jombang.
“AR sendiri mengakui mengetahui isi paket itu adalah sabu-sabu. Setiap cabai berisi antara 0,2 sampai 0,3 gram total sekitar 6 gram,” ungkap Mukid.
Mukid juga mengatakan, sejauh ini status AR ialah kurir yang mengaku gres satu kali menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang, sedangkan DK selaku pengendalinya.
“Besok akan kami lakukan investigasi untuk DK, tersangka akan kami jerat dengan pasal 114,112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 wacana narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.