-->

Perbup Apbd Disahkan Gubernur, Pns Situbondo Segera Gajian

SITUBONDO,-Meski APBD Kabupaten Situbondo 2021 belum disahkan, tetapi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Situbondo akan secepatnya gajian. Ini menyusul disahkannya Perbup Situbondo oleh Gubernur Jawa Timur.


Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Situbondo Syaifullah mengatakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) APBD Situbondo Tahun 2021, dengan nomor Perbup 188/IV.K/KPPS/2020) tertanggal 18 Januari 2021.


“Karena Perbup kas sudah disahkan dan turun dari Gubernur Jatim. Oleh alasannya itu, saya minta kepada semua pimpinan OPD untuk segera mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), baik SPP untuk honor PNS maupuan untuk pembayaran listrik, dan pembayaran air,” ujar Sekda Pemkab Situbondo, Syaifullah, Senin (18/1/2021).


Syaifullah menjelaskan, selain diprioritas untuk gaji para PNS dan pembayaran jasa, seperti pembayaran tagihan air dan tagihan listrik, Namun, Perbup Kas Situbondo yang ditandatangani pribadi oleh Gubernur Jatim. juga diprioritas untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Situbondo.


“Termasuk untuk pembayaran dana tidak terduga penanganan Covid-19 di Kabupaten Situbondo, seperti untuk pembayaran gaji para petugas pemulasaran jenazah Covid-19,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel