-->

Perkara Korupsi, Eks Sekdes Dan Bendahara Desa Sugihwaras Nganjuk Dituntut Penjara 2,5 Tahun

NGANJUK, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk Andie Wicaksono menuntut terdakwa Sutrisno dan terdakwa Rudi Setiawan dengan pidana 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara, atas perkara tindak kriminal korupsi yang didakwakan kepada keduanya.


Tindak pidana korupsi tersebut ialah perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.


Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang pembacaan permintaan kepada terdakwa, Kamis (17/06/2021).


Adapun Sutrisno ialah mantan bendahara Desa Sugihwaras dan Rudi Setiawan mantan (eks) Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihwaras.


“Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi periode penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelejen Kejari Nganjuk.


Sidang secara daring ini dijalankan di Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.


Para terdakwa ini dinilai terbukti yaitu melanggar pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 wacana Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.


“Atas tuntutan jaksa penuntut biasa tersebut, penasihat hukum terdakwa akan memberikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya adalah pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021,” ungkap Dicky.


Seperti diberitakan, para terdakwa melakukan tindak kriminal korupsi tersebut pada abad waktu sejak September 2016 sampai dengan April 2018 atau setidak-tidaknya pada sebuah waktu antara tahun 2017 hingga dengan tahun 2018.


Atas tindakan terdakwa menjadikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 651.155.327 atau dibulatkan menjadi Rp. 651.155.000.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel