Permulaan Tahun, Satreskoba Polres Lamongan Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba
LAMONGAN, -Dalam masa waktu satu pekan di awal tahun, Satreskoba Polres Lamongan meringkus 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketujuh tersangka iru, Zainudin Wibowo ditangkap di Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Andika Prasetiyo Wahyudi dan Angga Pradana ditangkap di warung kopi dan SPBU yang berada di Desa Nguwok, Kecamatan Modo.
Sedangkan Abdul Ghofur ditangkap di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Ansori ditangkap bareng satu pelaku yang masih dibawah umur di Dusun Plutuk, Desa Songgowareng, Kecamatan Bluluk dan Arif Febriyanto ditangkap di Desa Babat Agung, Kecamatan Deket.
Penanganan kasus narkoba Polres Lamongan dimulai masa dalam satu ahad yang sukses mengungkap 6 kasus dari tujuh tersangka.
“Kita apresiasi kepedulian masyarakat kabupaten Lamongan terkait dengan pemberantasan narkoba” kata AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan, Kamis (21/01/2021).
Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lamongan, 80 persen pengungkapannya merupakan hasil dari isu dari penduduk .
“Masyarakat menginfokan ke jajaran anggota Polisi Republik Indonesia, kemudian kami melakukan pengusutan dan sukses diungkap.” Ungkap AKBP Miko.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4,01 Gram Sabu dan 1.190 butir pil Doble L. Dengan modus yang dipakai ada metode ranjau dan ada yang pribadi diedarkan. “Pemberantasan narkoba bukan cuma tugas dari Polri namun juga seluruh element penduduk .” Ujar AKBP Miko.
Kapolres Lamongan mengaku. Pelaku dijerat undang-undang no 35 tahun 2009 terkait narkotika dan undang-undang no 36 tahun 2009 wacana kesehatan. “Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 197 dengan bahaya eksekusi sekurang-kurangnya4 tahun,” pungkasnya.