-->

Persiapan Pasien Covid-19 Isolasi Berdikari Di Hotel, Pemkot Surabaya Terbitkan Se

SURABAYA, -Antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan, membuat pemkot Surabaya mempublikasikan Surat Edaran (SE) utamanya bagi pemilik hotel.


Surat edaran ini di prioritaskan bagi pengunjung hotel yang menginap lebih dari 3 (tiga) hari. Hal ini biar tidak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi berdikari di hotel.


Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani pribadi oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jum’at (12/2/2021). Dalam surat tersebut berbunyi.


“Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bareng ini disampaikan kepada saudara jika terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di kawasan/perjuangan yang kerabat kelola untuk secepatnya melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya,” begitu isi bunyi dalam surat edaran tersebut.


Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan terhadap Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.


Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan terhadap Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur.


Surat yang serupa juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.


Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku menerima laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melaksanakan isolasi mampu berdiri diatas kaki sendiri di salah satu hotel di Surabaya.


“Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mampu berdiri diatas kaki sendiri karena Covid-19. Ini kan bahaya jika dia nggak declare (memberitahukan),” kata Whisnu.


Menurut ia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun hadirin yang lain, mampu tertular bila tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut jika penyebaran itu tidak secepatnya diputus. “Makanya harus kita putus rantainya,” ungkap Whisnu.


Untuk menangkal hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta biar bergerak di daerahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk menentukan kesehatan para pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel