-->

Beli Motor Ninja Dengan Bukti Tranfer Imitasi, Warga Malang Ditangkap Di Blitar

BLITAR, -Polres Blitar menangkap Sifak Isrodin (29), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang sesudah yang bersangkutan disangka melaksanakan penipuan dengan cara berbelanja motor Kawasaki Ninjau menggunakan bukti transfer imitasi.


Kapolres Blitar Kota AKBP Yudi Hery Setiawan lewat Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan menyampaikan, penangkapan pelaku tersebut, sehabis adanya laporan korban terkait penipuan dengan modus perdagangan online.


“Tersangka diamankan petugas sesudah terbukti melaksanakan penipuan berbelanja motor Kawasaki Ninja 250 cc dengan barang bukti tranfer palsu. Merasa ditipu, lalu korban melaporkan ke Mapolres Blitar,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota Selasa (16/2/2021).


Rochan menyertakan, dikala diamankan pelaku tidak bisa berkutik. Pasalnya tersangka sedang menenteng barang bukti sepeda motor Ninja tersebut.


“Tersangka diamankan petugas di Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Saat diamankan pelaku hendak kabur ke kawasan Malang,” pungkasnya.


Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, sekarang tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP dan 480 KUHP wacana penipuan maka tersangka terancam lima tahun penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel