-->

Planning Sektor Pendidikan Kena Ppn, Ini Balasan Dewan Pendidikan Dan Fkub Lamongan

LAMONGAN, -Wacana sembako kena dan sektor pendidikan kena PPN sebagaimana dalam draf RUU Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), men jadi kontroversi mengingat dampaknya bagi penduduk .


Komisioner Dewan Pendidikan Lamongan Dr Fakturrahman Sueb, menyampaikan, sebagai warga bernegara dan berbangsa, yang namanya pajak di dunia pendidikan sudah ada sejak dulu.


“Dan tak inginterjebak pada isu-informasi itu, negara memang tugas menertibkan kok,” kata Fathurrahman, Senin (14/06/2021)


Lebih jauh Cak Fat (sapaan dekat Faturahman Sueb) menambahkan, sebelum disahkannya undang-undang pajak, saat ini banyak daerah pendidikan yang menarik biaya tinggi.


Disisi lain, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lamongan, KH Masnur Arif beropini lain. Menurutnya pembahasan RUU KUP terang tidak cocok semangat dan upaya mencerdaskan bangsa yang notabene membutuhkan tugas dan keterlibatan penduduk .


Pemerintah tidak cuma berniat memungut pajak dunia pendidikan, tetapi juga sembilan bahan pokok (sembako). Mulai dari Beras, buah-buahan dan sayur-sayuran 5 persen, untuk yang masuk klasifikasi mewah sebesar 25 persen.


“Begitu juga pajak sembako malah tidak sejalan dengan situasi ekonomi masyarakat yang lagi sekarat balasan pandemi,” jelas ketua FKUB Lamongan.


Diketahui UU KUP pertama kali disahkan pada tahun 1983, lalu mengalami perubahan pada 1983, 1994, 2000, 2007 dan rencananya 2021 UU KUP akan mengalami pergeseran.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel