Polda Jatim Bareng 4 Polres Jajaran Ringkus 67 Preman
SURABAYA, -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bareng 4 Polres jajaran meringkus 67 tersangka premanisme di kawasan Jawa Timur.
Hasil pengungkapan itu dirilis Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang.
Sebanyak 67 orang preman yang diringkus dari beberapa kawasan di Jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko ketika rilis menyebutkan, sesuai isyarat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Polda Jawa Timur bareng polres jajaran tengah, meringkus 67 tersangka premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini sesuai dengan kode bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.
Modus operandi yang dilakukan puluhan preman ini, mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, mengoptimalkan harga tiket sampai 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.
“Para preman ini umumberaksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan roda 2, satu badung kuitansi serta barang bukti lain.
Para tersangka pelaku akan dijerat Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.