Praduga Pelecehan Seksual Oleh Mantan Rektor, Polisi Jember Belum Terima Laporan
JEMBER, -Kasus praduga pemerkosaan oleh RS, oknum mantan Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember, ternyata belum dilaporkan ke polisi.
Hal itu dinyatakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari dikala dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual dengan korban perempuan staf pengajar Unpar tersebut.
Iptu Dyah Vitasari mengaku belum menerima laporan apapun terkait kasus prasangka pemerkosaan tersebut.
“Kami belum mendapatkan laporan tersebut (prasangka pelecehan seksual), sehingga kita masih belum bisa memperlihatkan informasi apapun. Nanti akan kami kabari bila sudah dapat gosip,” ujar Vitasari saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Padahal, info di publik, suami korban pemerkosaan dikabarkan sudah menciptakan surat pengaduan kepada pihak kampus.
Suami korban mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas perkara yang menimpa istrinya berinisial H, yang notabene juga dosen di Unipar Jember.
Diberitakan sebelumnya, RS mundur dari jabatannya selaku Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember.
Informasi pengunduran diri itu disampaikan secara resmi oleh Yayasan IKIP PGRI Jember.
Terkait pengunduran diri rektor itu, dari info yang dihimpun di lapangan, balasan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilaksanakan oleh RS.
Menyikapi hal ini Kepala Biro III Unipar, Dr Ahmad Zaki Emyus mengatakan, terkait pengunduran diri dari jabatan rektor, sebab pihak yayasan yang meminta.