Polisi Di Surabaya Tangkap Pengedar Uang Artifisial
SURABAYA, – Tiga orang pengedar uang artifisial (upal) diamanan Polsek Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/1/2021).
Ketiganya adalah, Nur Fauzi (39) warga Nganjuk, Warji (45) warga Jombang dan Khoiri Wibowo (44) warga Solo.
Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata mengatakan, ketiganya ditangkap di daerah dan waktu berlainan.
Mulanya, petugas kepolisian menangkap Nur Fauzi. Ia ditangkap ketika sedang memasarkan upal kepada seorang pembeli di sekitar pusat pedagang kaki lima Karah, Jambangan Kota Surabaya pada Jumat (4/12/2020) lalu.
“Petugas patroli berjumpa sama seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah kita cek memang dia ada rencana transaksi atau memasarkan uang artifisial kepada seseorang,” ujar Kapolsek Jambangan di markasnya, Rabu (20/1/2021).
Kapolsek menjelaskan, dalam pemeriksaan itu Nur Fauzi mengaku hendak bertransaksi uang imitasi kepada seseorang yang pada waktu penyergapan sukses melarikan diri. Kepada polisi, dia juga mengaku jika upal diperoleh dari Warji, seseorang yang ia sebut selaku ‘boss’.
“Saya dapatkan dari (Warji), boss aku,” aku Nur Fauzi terhadap media ini.
Berdasar legalisasi itulah petugas kepolisian melaksanakan pengembangan perkara hingga sukses menangkap Warji dan Khoiri Wibowo dengan barang bukti Upal sebanyak 1.051 lembar duit kertas artifisial pecahan Rp100 ribu.
Kapolsek kembali menerangkan, setiap transaksi yang dikerjakan, tersangka menunjukkan penukaran Upal dengan perbandingan 1 : 4. Yakni, Rp 100 ribu duit orisinil akan mendapat empat lembar Upal penggalan Rp100 ribu.
“(Uang ditukar) dengan perbandingan 1 dibanding 4. Dia ini beli dari seseorang lalu dijual kembali,” papar Kapolsek Jambangan.
Saat ini pihaknya mengatakan sedang mendalami masalah tersebut untuk mengejar pelaku pembuat duit palsu yang diduga lokasinya berada di daerah Nganjuk serta Solo.
“Hasil pengembangan (pembuat) ini di Nganjuk. Dan dari Nganjuk ini ada di Solo. Ini dalam pengembangan juga hingga ke pabriknya,” tutup Kapolsek Jambangan.