-->

Polisi Tangkap Bandar Yang Selundupkan Sabu-Sabu Dalam Tahu Ke Lapas Mojokerto

MOJOKERTO, – Polresta Mojokerto menangkap bandar sabu-sabu dalam tahu gorengan yang diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto .


Pengedar tersebut Ahmad Vivin Dwi Arbiman (22) asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.


Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Sambersik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada Rabu (24/03/2021) sekira pukul 15.30 WIB.


Kapolresta Mojoketo, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya kecurigaan petugas lapas terhadap seorang ibu berinisial D hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas kelas IIB yang juga terseret kasus narkotika, berinisial RF.


RF menitipkan masakan berbentuktahu goreng kepada ibu tersebut. Saat proses pemeriksaan di pintu masuk, petugas mencurigai gerak-gerik ibu tersebut.


Setelah dilaksanakan pemeriksaan masakan, petugas mendapatkan sabu-sabu di dalam tahu goreng. Kemudian, petugas lapas menghubungi reserse narkoba polresta Mojokerto untuk dilaksanakan pembedahan.


“Barang bukti berupa tahu hasil dari perbedaan tersebut ditemukan adanya beberapa kalangan yang telah bukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 klip dengan berat totalnya 6,76 gram,” katanya ketika pertemuan pers ungkap masalah narkoba, Jumat (26/03/2021).




Berita sebelumnya:





Deddy menjelaskan, dalam interogasi, ibu itu mengaku tidak mengetahui bahwa tahu tersebut berisi sabu-sabu. Sedangkan anaknya, RF mengakui, dirinya mengetahui tempat berbelanja narkotika dari warga binaan atau narapidana lain atas nama AL.


“Dari pengakuannya, ibu tersebut menerima titipan makanan dari seseorang,” jelasnya.


Akhirnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto pengejaran dan berhasil menangkap penitip makanan, adalah Ahmad Vivin Dwi Arbiwan disebuah rumah kos.


Saat Vivin ditangkap, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, adanya temuan petugas yaitu air sebanyak 25 botol tablet pil doubel L yang per botolnya berisi 1000 butir dan 2 unit timbangan.


“Disamping itu juga didapatkan adanya sabu-sabu seberat 0,28 gram,” ungkap Deddy.


Sementara, status ibu berkerudung itu satatusnya cuma selaku saksi dalam kasus ini. Dari hasil interogasi ibu berkerudung tersebut tidak mengetahui kalau tahu goreng yang dititipkan Vivin berisi sabu-sabu.


Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika adalah setiap orang yang tanpa hak atau melawan aturan menjual menerima atau menjadi mediator dengan bahaya hukuman maksimal 20 tahun.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel