Polisi Tersangkakan Satu Orang Lagi Terkait Perkara Ujaran Kebencian Kepada Mahfud Md
SURABAYA, – Setelah memutuskan 4 (orang sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian kepada Mahfud MD, Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka lain. Dia disangka besar lengan berkuasa selaku pelaku utama.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, dalam pengembangan penyidikan kepada 4 orang yang sebelumnya ditersengkakan, penyidik menetapkan terduga pembuat konten atas nama L-M (40) warga Karangpenang, Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang, sebagai tersangka.
“Setelah Penyidik Direktorat Kriminal Khusus menetapkan empat tersangka, sekarang kembali menetapkan satu tersangka lain yang disangka besar lengan berkuasa sebagai pelaku utama, dalam konten ujaran kebencian kepada Menkopolhukam,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/12/2020) siang.
Berita sebelumnya:
Truno menambahkan, dalam hal ini penyidik telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Namun, ia mengimbau supaya L-M menyerahkan diri.
Sementara terkait empat orang yang sudah ditetapkan, Truno menyebut dua di antaranya yakni anggota FPI sementara dua lainnya ialah simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab)
“Terhadap empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, dua orang dimengerti sebagai anggota FPI dan dua tersangka lain selaku simpatisan MRS. Sedangkan satu tersangka lain saat ini masih didalami oleh penyidik,” pungkasnya.